kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Genjot kinerja industri keuangan 2019, ini lima arah kebijakan OJK


Jumat, 11 Januari 2019 / 22:09 WIB
Genjot kinerja industri keuangan 2019, ini lima arah kebijakan OJK


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi meningkatkan kinerja industri jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan lima arah kebijakan dan inisiatif sepanjang 2019.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan kebijakan ini guna mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan UMKM dan masyarakat kecil.

Serta mendorong inovasi teknologi informasi industri jasa keuangan serta reformasi internal dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

"Pertama, memperbesar alternatif pembiayaan jangka menengah dan panjang bagi sektor strategis, baik pemerintah dan swasta, melalui pengembangan pembiayaan dari pasar modal," ujar Wimboh di Jakarta, Jumat (11/1).

Kebijakan ini akan OJK capai dengan memberikan insentif kepada calon emiten melalui penerbitan efek berbasis utang/syariah, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Efek Beragun Aset (EBA), Dana Investasi Real Estate (DIRE), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), instrumen derivatif berupa Indonesia Government Bond Futures (IGBF), Medium-Term-Notes (MTN), dan pengembangan produk investasi berbasis syariah, di antaranya Sukuk Wakaf.

Selain itu, OJK juga mendorong realisasi program keuangan berkelanjutan dan blended finance untuk proyek-proyek ramah lingkungan dan sosial termasuk 31 proyek yang disepakati dalam forum pertemuan tahunan IMF-World Bank Oktober lalu di Bali.

"Kedua, mendorong lembaga jasa keuangan meningkatkan kontribusi pembiayaan kepada sektor prioritas seperti industri ekspor, substitusi impor, pariwisata maupun sektor perumahan. OJK mendorong realisasi program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata bekerja sama dengan instansi terkait," tambah Wimboh.

OJK juga akan mendukung percepatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam mendorong ekspor.

Ketiga, OJK memperluas penyediaan akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum terlayani lembaga keuangan formal.

Misalnya dengan pendirian Bank Wakaf Mikro menjadi sekitar 100 lembaga pada akhir tahun 2019. Serta menargetkan indeks inklusi keuangan sebesar 75% di tahun ini.

Keempat, OJK akan mendorong inovasi industri jasa keuangan dalam menghadapi dan memanfaatkan revolusi industri 4.0 dengan menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk dan layanan keuangannya dengan manajemen risiko yang memadai.

"OJK akan terus memfasilitasi dan memonitor perkembangan start up Fintech, termasuk start up FinTech Peer-to-Peer Lending dan Equity Crowdfunding melalui kerangka pengaturan yang kondusif dalam mendorong inovasi dan sekaligus memberi perlindungan yang memadai bagi konsumen," jelas Wimboh.

Selain itu, OJK ingin meningkatkan literasi masyarakat terhadap fintech dan memperkuat penegakan hukum bagi start-up fintech ilegal yang merugikan masyakat luas.

Kelima, OJK akan memanfaatkan teknologi dalam proses bisnis, baik dalam pengawasan perbankan berbasis teknologi, dan perizinan yang lebih cepat termasuk proses fit and proper test dari 30 hari kerja menjadi 14 hari kerja.

Struktur perbankan akan terus diperkuat dengan meningkatkan skala ekonomi dan daya saing serta efisiensi perbankan melalui intensitas penggunaan teknologi informasi. OJK juga akan mendorong pemanfaatan platform sharing untuk meningkatkan penetrasi dan efisiensi industri perbankan syariah.

Transformasi industri keuangan non-bank (IKNB) akan terus dilanjutkan pada 2019 dengan peningkatan tata kelola (governance), aspek prudensial, maupun pelaksanaan market conduct di IKNB serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko, kebijakan terkait asset registry dan rencana bisnis lembaga keuangan non-bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×