kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

GPN berlaku, bagaimana nasib Visa Mastercard?


Selasa, 05 Desember 2017 / 19:38 WIB
GPN berlaku, bagaimana nasib Visa Mastercard?


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah resmi meluncurkan gerbang pembayaran nasional (GPN). Lantas bagaimana nasib prinsipal asing seperti Visa dan Mastercard setelah GPN berjalan.

Onny Widjanarko, Kepala Pusat Program Transformasi BI bilang, nantinya prinsipal asing masih bisa berbisnis di Indonesia. "Ada empat bisnis yang masih bisa digarap oleh prinsipal asing," kata Onny, Selasa (5/12).

Empat bisnis ini di antaranya: pertama, menjual teknologi dan layanan kepada nasabah tertentu. Kedua adalah membangun server dan infrastruktur di Indonesia agar menikmati kue bisnis transaksi pembayaran.

Ketiga adalah prinsipal asing bisa fokus ke transaksi cross border. Transaksi cross border ini adalah pasar yang paling potensial.

Hal ini karena seiring kelas menengah masyarakat yang semakin naik maka frekuensi traveling masyarakat akan semakin tinggi. Dengan semakin tingginya masyarakat berpergian keluar negeri, maka dibutuhkan kartu pembayaran yang bisa digunakan di luar negeri.

Selain itu, strategi yang bisa diambil Visa dan Master terkait adanya GPN adalah melakukan penyesuaian harga agar bisa bersaing. Saat ini menurut Onny jumlah kartu debit berlogo prinsipal asing jumlahnya 80%-90% dari total 176 juta kartu.

Sebagai gambaran, saat ini biaya routing keluar negeri yang dikenakan prinsipal luar negeri masih cukup tinggi yaitu Rp 1.600 per transaksi. Biaya ini biasanya dikenakan di transaksi off us (transaksi dari bank lain) yang jumlahnya 10%-20% dari total transaksi kartu debit perbankan Indonesia. Sebagai gambaran, dalam satu hari ada sekitar 16 juta transaksi kartu debit di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×