kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Great Eastern Life Indonesia Telah Menyiapkan Sejumlah Hal Untuk Penerapan PSAK 117


Rabu, 01 Januari 2025 / 09:46 WIB
Great Eastern Life Indonesia Telah Menyiapkan Sejumlah Hal Untuk Penerapan PSAK 117
ILUSTRASI. OJK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengimplementasikan PSAK 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Mengenai hal itu, PT Great Eastern Life Indonesia telah menyiapkan sejumlah hal untuk bisa menerapkan PSAK 117 dengan optimal.

Direktur Keuangan Great Eastern Life Indonesia Hana menyampaikan persiapan untuk implementasi PSAK 117 merupakan bagian dari komitmen perusahaan guna memenuhi standar akuntansi yang berlaku. Dalam proses persiapannya, Great Eastern Life Indonesia melakukan investasi pada pengembangan infrastruktur teknologi informasi.

"Selain itu, melakukan pelatihan sumber daya manusia guna memastikan kesiapan operasional dan pelaporan yang sesuai," ucapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (31/12).

Baca Juga: Great Eastern Targetkan Pendapatan Premi Asuransi Properti Rp 530 Miliar di 2025

Hana menjelaskan pada tahap awal penerapan PSAK 117, dapat terjadi dampak pada laporan keuangan sebagai hasil dari penyesuaian metode pengakuan pendapatan dan pencadangan liabilitas yang lebih konservatif. Namun, dia bilang langkah itu bertujuan untuk menciptakan standar pelaporan yang lebih transparan dan akurat.

"Dengan demikian, dapat memperkuat tata kelola keuangan perusahaan," ujar dia.

Lebih lanjut, dalam mengimplementasikan PSAK 117, Great Eastern Life Indonesia memastikan setiap proses transisi dilakukan dengan pengelolaan yang hati-hati untuk mendukung operasional yang sehat dan sesuai dengan regulasi.

Sebagai informasi, berdasarkan timeline penerapan PSAK 117, perusahaan perasuransian harus melaporkan hasil parallel run kuartal I-2024 pada 30 Agustus 2024, lalu laporan kuartal II-2024 pada 30 September 2024, kemudian laporan kuartal III-2024 pada 15 November 2024, serta laporan tahun 2024 (unaudited) pada 28 Februari 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×