kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.526   97,00   0,59%
  • IDX 6.784   -123,59   -1,79%
  • KOMPAS100 979   -17,96   -1,80%
  • LQ45 753   -12,06   -1,58%
  • ISSI 221   -4,24   -1,89%
  • IDX30 390   -6,88   -1,73%
  • IDXHIDIV20 457   -8,72   -1,87%
  • IDX80 110   -1,79   -1,60%
  • IDXV30 113   -1,85   -1,61%
  • IDXQ30 126   -2,38   -1,85%

Gugatan Pasal 251 KUHD yang Menjadi Dasar Kontrak Asuransi Digelar di MK


Selasa, 30 Mei 2023 / 16:39 WIB
Gugatan Pasal 251 KUHD yang Menjadi Dasar Kontrak Asuransi Digelar di MK
ILUSTRASI. Financial Advisor melayani nasabah di salah satu counter asuransi jiwa di Jakarta, Kamis (15/4). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/04/2021.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Senin (29/5) lalu. 

Mengutip laman resmi MK, sidang uji materiil pasal 251 KUHD itu dengan permohonan perkara dengan Nomor 52/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang karyawan swasta, Leonardo Siahaan.

Dalam persidangan tersebut, Leonardo menyampaikan latarbelakang dan alasan kerugian konstitusional yang bisa diakibatkan dari penerapan pasal 251 KUHD. 

Menurutnya, pasal 251 KUHD itu menjadi dasar yang merugikan nasabah asuransi.

Leonardo menyatakan pemohon berkeinginan membuat asuransi, tetapi sebelum mengadakan kesepakatan membuat asuransi, pemohon terlebih dahulu mempelajari peraturan-peraturan asuransi supaya bisa terhindar dari tipu daya perusahaan asuransi. 

"Saat Pemohon sedang mempelajari peraturan peraturan berkaitan asuransi, Pemohon membaca isi dari Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Setelah membaca dan menelusuri makna Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pemohon yang memiliki kekhawatiran terhadap diberlakukannya Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,” ucap dia di hadapan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dengan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Leonardo menambahkan Pasal 251 rawan disalahgunakan pihak penanggung yang tidak memiliki iktikad baik. Sebab, tertanggung sendiri masih banyak yang belum memahami konteks asuransi dan minimnya pengetahuan tertanggung seringkali dimanfaatkan oleh penanggung. 

Baca Juga: Cegah Fraud Saat Klaim, Indonesia Re dan Gallagher Re Gelar Claim Forum 2023

Dia menyampaikan tak jarang penanggung membuat isi polis yang begitu panjang sehingga tertanggung tidak cukup waktu untuk membaca semua isi polis yang dibuat atau disodorkan oleh penanggung.

"Tak jarang isi polis menggunakan bahasa-bahasa yang terlampau tinggi sehingga sulit dipahami oleh tertanggung. Penanggung sengaja membuat bahasa-bahasa yang terlampau tinggi supaya polis yang dibuat lebih menguntungkan penanggung. Ada sejumlah kelompok tertentu yang rawan dimanfaatkan, seperti lansia, orang yang mempunyai standar kecerdasan di bawah rata-rata," ujarnya.

Menurut dia, kelompok-kelompok ini seringkali dimanfaatkan oleh penanggung yang memiliki iktikad buruk.

Menurut Leonardo, penerapan ketentuan Pasal 251 KUHD sebenarnya sangat tidak adil karena hanya membebani kewajiban kepada tertanggung saja. Dia menyebut seharusnya kedua belah pihak baik tertanggung maupun penanggung mendapatkan kedudukan yang sama dalam perjanjian asuransi.

Dalam penerapan Pasal 251 KUHD, dia mengatakan di samping tertanggung berkewajiban mengungkapkan fakta-fakta material yang seharusnya diberitahukan kepada penanggung, penanggung juga berkewajiban memberikan pemberitahuan atau informasi yang berkaitan dengan hal yang berhubungan dengan kepastian jaminan ganti rugi dan penolakan klaim yang menimpa objek asuransi apabila terjadi evenement. 

Dia menerangkan seharusnya mengenai pemberitahuan informasi yang sebenarnya, jika penanggung menganggap sesuatu mengenai objek yang akan diasuransikan cukup penting baginya, orang itu harus mengajukan pertanyaan khusus mengenai objek yang akan diasuransikan tersebut.

Oleh karena itu, Leonardo dalam petitumnya memohon MK mengabulkan permohonan untuk keseluruhan. Dia juga memohon MK menyatakan Pasal 251 KUHD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Zurich Asuransi Indonesia & CamCom Luncurkan Teknologi AI guna Buat Polis Kendaraan

Menanggapi permohonan Leonardo, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyarankan perbaikan materi atau pasal pengujian. Dia juga meminta Pemohon untuk memperbaiki dasar pengujian dalam UUD 1945.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta Pemohon untuk memperbaiki legal standing dengan memperkuat argumentasi. Menurut Suhartoyo, Pemohon dalam menarasikan kedudukan hukumnya mengargumentasikan kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial, sedangkan dalam narasi di dalam menjelaskan kerugian potensial itu Pemohon mengatakan sebagai pihak yang baru akan menandatangani kontrak asuransi sebagai pihak tertanggung.

“Oleh karena itu, untuk memperkuat argumen sebaiknya disampaikan buktinya nanti apakah betul saudara betul-betul memang sudah mengisi form permohonan sebagai pihak tertanggung dalam perusahan-perusahan asuransi tertentu,” ujar Suhartoyo.

Selain itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic mengatakan Pemohon perlu memperkuat posita atau alasan permohonan. 

Sebelum menutup persidangan, Daniel menyebut Pemohon diberikan tenggang waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan diserahkan paling lambat Senin (12/6), pukul 10.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×