Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank penyalur pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bersiap menyambut keluarnya aturan baru yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menaikkan batasan harga jual maksimal rumah tapak subsidi yang diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pengamat perbankan menilai kenaikan harga ambang batas tersebut tidak akan menahan permintaan masyarakat untuk pengajuan KPR subsidi.
"Menurut saya kenaikan ini masih sejalan dengan inflasi, sehingga tidak akan berpengaruh banyak terhadap minat masyarakat yang tetap akan tinggi karena didukung juga dengan pembebasan PPN," kata kata Trioksa Siahaan, SVP, Head of Research, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) kepada Kontan, Senin (19/6).
Baca Juga: Penerbitan Aturan Harga Rumah Subsidi, Begini Tanggapan REI
Sementara itu, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyampaikan meski terjadi kenaikan ambang batas harga pada rumah tapak subsidi, penyaluran KPR Subsidi tetap akan menjadi fokus utama Bank Mandiri di tahun ini dan tahun depan.
Bahkan Bank Mandiri menyampaikan optimistis untuk mendukung penuh semua kebijakan penyesuaian yang dilakuan oleh pemerintah dan akan fokus untuk dapat menyalurkan unit rumah subsidi sampai dengan akhir tahun 2023.
"Penyesuaian ambang batas harga rumah diharapkan tidak menjadi kendala, bahkan hal tersebut dapat menjadi salah satu stimulus penyaluran karena secara tidak langsung pengembang diharapkan semakin menjaga kualitas bangunan, sarana dan prasarana yang diberikan," kata SEVP Micro & Consumer Finance Bank Mandiri Josephus K. kepada Kontan, Senin (19/6).
Secara nominal, penyaluran KPR Subsidi Bank Mandiri sampai dengan bulan Mei tahun 2023 ini telah meningkat sebesar 48% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu. Bank Mandiri akan tetap memaksimalkan kegiatan penyaluran KPR Subsidi dalam sisa waktu di periode kuartal kedua ini.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Harga Rumah Subsidi Tahun Ini Masuk Tahap Finalisasi