Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah gejolak nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), lindung nilai atau hedging menjadi pilihan bagi korporasi untuk menjaga risiko dari fluktuasi kurs.
Nah, dua produk yang sering digunakan perusahaan sebagai fasilitas lindung nilai adalah swap dan forward. Pada bisnis lindung nilai ini perbankan akan memperoleh keuntungan komisi atau fee.
Jahja Setiaatmaja, Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengatakan, saat ini, produk yang sering digunakan nasabah BCA untuk hedging adalah transaksi swap dan forward. "Produk hedging ini digunakan untuk transaksi jangka pendek di bawah satu tahun," kata Jahja kepada KONTAN, Sabtu (26/5).
Beberapa nasabah BCA juga menggunakan produk lindung nilai cross currency swap (CCS) untuk jangka waktu antara satu tahun-10 tahun. Ada satu lagi yaitu produk hedging option, yang digunakan ketika volatilitas pasar tidak tinggi.
Menurut Jahja, untuk produk hedging call spread option (CSO) masih belum memiliki permintaan yang besar. Pasalnya, likuiditas transaksi option di pasar domestik masih belum terlalu banyak. Meskipun, syarat kolateral 10% untuk penggunaan produk hegding call spread option telah dicabut.
Kata Jahja, kebanyakan transaksi hedging dilakukan perusahaan yang memiliki eksposur besar dalam dollar AS seperti importir, perdagangan dan multifinance.
Senada, Adhi Brahmantya, Direktur Keuangan PT Bank Bukopin Tbk menyampaikan, tipe transaksi hedging yang banyak digunakan di Bukopin adalah swap dan forward. Saat ini, Bukopin belum banyak menerima hedging karena nasabah didominasi oleh usaha kecil dan menengah.
Taswin Zakaria, Presiden Direktur PT Maybank Indonesia Tbk menuturkan, transaksi lindung nilai lebih banyak dilakukan oleh perusahaan yang pendapatan dalam mata uang asing. Posisi hedging yang dilakukan antara menengah sampai panjang, tergantung kebutuhan perusahaan.
Haryono Tjahjarijadi, Direktur Utama PT Bank Mayapada International Tbk menilai, lindung nilai wajib dilakukan nasabah yang mempunyai kewajiban valas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News