Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mengatakan ada beberapa keuntungan bank memakai fasilitas hedging produk call spread. Salah satunya meningkatkan efisiensi bank.
"Karena premi calls pread ini lebih murah jadi nggak perlu ambil hedging penuh," kata Herry Sidharta, Wakil Direktur Utama BNI kepada kontan.co.id, Kamis (26/4). Selain efisien, penggunaan produk hedging ini bisa meningkatkan penghematan bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini melakukan sosialisasi terkait dengan ketentuan baru structured product. Ketentuan baru structured product ini ada dalam peraturan OJK POJK No. 6/POJK.03/2018.
POJK ini terkait perubahan atas POJK No 7/POJK.03/2016 tentang prisip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi bank umum. Dalam POJK ini, regulator merevisi aturan mengenai pemenuhan agunan kas sebesar 10% dari transaksi notional.
Sehingga, dengan revisi ini, bank bisa memperingan nasabah yang akan melakukan transaksi hedging structured product khususnya call spread option. Hal ini karena nasabah tidak perlu menyediakan agunan kas sebesar 10%.
Revisi aturan ini berlaku bagi nasabah yang mempunyai underlying transaksi. Sedangkan bagi nasabah yang tidak mempunyai underlying tetap dikenakan pemenuhan agunan kas sebesar 10%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News