kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Call spread dorong debitur pindahkan transaksi hedging ke dalam negeri


Rabu, 02 Mei 2018 / 21:39 WIB
Call spread dorong debitur pindahkan transaksi hedging ke dalam negeri
ILUSTRASI. Uang rupiah


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mengatakan relaksasi produk hedging call spread diproyeksi akan mendorong debitur memindahkan transaksi hedgingnya dari luar negeri ke dalam negeri.

Rico Rizal Budidarmo, Direktur Bisnis Tresuri & Internasional BNI mengatakan dengan relaksasi aturan call spread oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka debitur yang selama ini bertransaksi di luar negeri akan terdorong bertransaksi di bank domestik.

"Dampaknya transaksi hedging melalui skema call spread option akan meningkat," kata Rico kepada kontan.co.id, Kamis (26/4).

Menurut Rico, BNI selama ini aktif memasarkan produk call spread option kepada debitur korporasi yang mempunyai kebutuhan pembelian dollar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah (IDR). Baik untuk membayar utang maupun impor barang.

OJK beberapa waktu lalu melakukan sosialisasi terkait dengan ketentuan baru structured product. Ketentuan baru structured product ini ada dalam peraturan OJK POJK No. 6/POJK.03/2018.

POJK ini terkait perubahan atas POJK No 7/POJK.03/2016 tentang prisip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi bank umum. Dalam POJK ini, regulator merevisi aturan mengenai pemenuhan agunan kas sebesar 10% dari transaksi notional.

Sehingga, dengan revisi ini, bank bisa memperingan nasabah yang akan melakukan transaksi hedging structured product khususnya call spread option. Hal ini karena nasabah tidak perlu menyediakan agunan kas sebesar 10%.

Revisi aturan ini berlaku bagi nasabah yang mempunyai underlying transaksi. Sedangkan bagi nasabah yang tidak mempunyai underlying tetap dikenakan pemenuhan agunan kas sebesar 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×