Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menagih janji petinggi KSP Indosurya Henry Surya terkait penyelesaian homologasi.
Aliansi korban KSP Indosurya yang berjumlah sekitar 896 orang mempertanyakan kelanjutan proses penyelesaian homologasi. Sekaligus mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum memperhatikan kasus ini sehingga para korban bisa mendapatkan hak-haknya.
Pada 17 Februari 2023 lalu, Henry Surya muncul ke publik dan menyatakan bahwa akan menyelesaikan pengembalian dana korban dengan melalui skema homologasi dan asset settlement atau penjualan aset.
Pada saat itu, Henry bilang, saat ini kewajiban bayar yang saat ini dimiliki oleh KSP Indosurya adalah sekitar Rp 16 triliun. Adapun, sebelumnya dirinya ditahan, KSP Indosurya sudah membayar sebesar Rp 2,5 triliun.
Baca Juga: Sebanyak 33 Perusahaan Cangkang Diduga Terafiliasi dengan KSP Indosurya
Sementara itu, Wan Teddy selaku Ketua Aliansi Korban KSP Indosurya menuturkan, Henry Surya di dalam sidang PKPU telah mengucapkan menyelesaikan seluruh dana nasabah atau korban melalui skema berjangka.
Lebih lanjut, Teddy bilang, pelaksanaan cicilan yang dimulai pada September 2020 sampai dengan Juni 2026 tidak berjalan dengan lancar, banyak sekali dari korban yang hanya menerima cicilan sebesar Rp100.000 s/d 500.000 selama 11 bulan. Bahkan ada yang belum menerima cicilan 1 kali pun. Artinya, tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan Henry Surya sebelumnya.
Sebagai gambaran, pada 17 Juli 2020, di dalam homologasi KSP Indosurya telah berjanji akan menyelesaikan dan memprioritaskan pembayaran kepada anggota korban yang sakit, lansia, maupun yang sangat membutuhkan. Namun, Teddy bilang, dari janji tersebut masih banyak korban yang tidak mendapatkan pembayaran tersebut sesuai yang dijanjikan.
Teddy menerangkan, mengenai asset settlement yang ditawarkan harganya jauh lebih tinggi dari harga pasar dan kroban juga harus melalukan pembayaran secara kurang lebih 50% secara cash. Hal tersebut dinilai merugikan korban, apalagi bagi para korban yang sudah tidak mempunyai dana.
Oleh sebab itu, Aliansi Korban KSP Indosurya tidak percaya dengan janji Henry Surya untuk menyelesaikan pengembalian dana korban. Alasannya, dalam perjanjian homologasi menyatakan jika terjadi wanprestasi pada koperasi maka hutang yang jatuh tempo akan diambil alih oleh PT Sun International Capital dengan instrumen berupa surat utang.
"Apakah PT Sun International Capital itu memiliki aset kekayaan mencapai Rp16 triliun sesuai kewajiban pelunasannya?" kata Teddy di Jakarta, Senin (6/3).
"Apakah nasib kami, para korban hanya dibayar dengan surat hutang yang tidak berharga yang mungkin diduga hanya senilai harga kertas?," ujarnya lagi.
Selain itu, Teddy juga menekankan apakah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengetahui dan memberi izin mengenai surat utang ini dan bukankah OJK semestinya juga mengawasi setiap penerbitan efek bersifat hutang yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum yang sesuai dengan POJK No 30/POJK.04/2019?
"Jangan sampai korban lagi lagi dirugikan," tandas Teddy.
Aliansi Korban KSP Indosurya berharap, para korban memporleh uangnya kembali atau penggantian kerugian, keadilan, dan hak-haknya.
Baca Juga: Kecewa Vonis Henry Surya, Mahfud MD akan Bedah Kasus KSP Indosurya Guna Ajukan Kasasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News