kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Upaya Kasasi Ganti Kerugian 896 Korban KSP Indosurya Terhambat di PN Jakarta Barat


Senin, 06 Maret 2023 / 20:30 WIB
Upaya Kasasi Ganti Kerugian 896 Korban KSP Indosurya Terhambat di PN Jakarta Barat
Konferensi pers Aliansi Korban KSP Indosurya bersama kuasa hukum mereka di Jakarta?(6/3/2023).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya hukum kasasi dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan total kerugian Rp 1,3 triliun yang diwakili kuasa hukum dari Visi Law Office terhambat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Pasalnya, PN Jakarta Barat dengan alasan formil menolak memproses kasasi yang diajukan  secara resmi pada tanggal 6 Februari 2023. Pengajuan tersebut ditolak Ketua PN Jakarta Barat melalui surat tertanggal 15 Februari 2023 dengan alasan yang pada pokoknya korban atau penggugat bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan permintaan kasasi.

Kuasa Hukum korban Donal Fariz menyatakan, penolakan pengajuan kasasi tidak tepat dan melanggar prinsip-prinsip hukum, khususnya pemulihan terhadap Korban kejahatan.

Tujuan proses hukum, kata Donal, seharusnya tidak hanya untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku, tetapi yang paling penting adalah semaksimal mungkin memulihkan kondisi pada keadaan semula.

"Kasasi tersebut ditolak dengan alasan tidak dapat diterima dan tidak dijelaskan," kata Donal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3).

Baca Juga: Bareskrim Polri Dalami 33 Perusahaan Cangkang Terafiliasi KSP Indosurya

Sementara itu, Ketua Aliansi 896 korban KSP Indosurya Wan Teddy mengatakan, keputusan PN Jakbar ini sangat mengecewakan karena seolah mengesampingkan hak para korban yang dirugikan secara langsung akibat perbuatan yang dilakukan Henry Surya.

"Kami para korban sudah dibuat sangat menderita, tetapi kenapa masih dihambat memperjuangkan hak kami?," ujarnya.

Untuk diketahui, para korban mengajukan kasasi terhadap putusan lepas terdakwa Henry Surya di pengadilan tingkat pertama. Sekaligus melakukan upaya hukum terhadap Penetapan Majelis Hakim nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt pada 20 Desember 2022.

Nah, berkas kasasi tersebut yang diajukan ke PN JakBar sudah ditolak secara administrasi dengan tulisan 'tidak dapat diterima".

"Tidak dijelaskan alasan jelas ditolaknya," imbuhnya.

Baca Juga: Aliansi Korban KSP Indosurya Tagih Janji Homologasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×