kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Herwin Bustaman Mundur dari Jabatannya Sebagai Direktur UUS Bank Permata


Selasa, 02 April 2024 / 12:57 WIB
Herwin Bustaman Mundur dari Jabatannya Sebagai Direktur UUS Bank Permata
ILUSTRASI. Layanan teller di kantor cabang baru PermataBank Syariah.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Permata Tbk (BNLI) mengumumkan pengunduran diri Herwin Bustaman selaku Direktur Unit Usaha Syariah dari jabatannya.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang rilis Selasa (2/4), Corporate Secretary Bank Permata Katharine Grace mengatakan, penerimaan surat pengunduran diri tersebut diterima tertanggal 1 April 2024.

"Bank Permata telah menerima surat pengunduran diri Herwin Bustaman selaku Direktur Unit Usaha Syariah perseroan melalui suratnya tertanggal 1 April 2023," kata dia dalam keterangan resminya, Selasa (2/4).

Baca Juga: Laba Amar Bank Melesat 214,5% Menjadi Rp 177,9 Miliar pada 2023, Ini Pendorongnya

Lebih lanjut untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat 3 POJK 33/14, Katharine menyebut keputusan atas pengunduran Herwin Bustaman dari jabatannya akan dilaksanakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan akan dilaksanakan tanggal 3 April 2024.

Asal tahu saja, Herwin Bustama ditunjuk menjadi Direktur Unit Usaha Syariah Bank Permata berdasarkan hasil RUPSLB pada 25 September 2018. Setidaknya Herwin sudah menjabat selama lebih dari lima tahun pada jabatannya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×