kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Hijra Bank Targetkan DPK Capai Rp 500 Miliar pada Tahun 2023


Senin, 29 Mei 2023 / 15:13 WIB
Hijra Bank Targetkan DPK Capai Rp 500 Miliar pada Tahun 2023
ILUSTRASI. Model memperlihatkan aplikasi mobile banking Hijra Bank App saat peluncuran di Jakarta, Selasa (6/12/2022). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/06/12/2022.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hijra Bank menargetkan bisa mencapai Dana Pihak Ketiga (DPK) di tahun ini bisa mencapai Rp 300 miliar hingga Rp 500 miliar. Dimana, beberapa fitur akan diluncurkan untuk mendorong target tersebut. 

Co-Founder Hijra Dima A. Djani mengungkapkan bahwa pihaknya bakal mendorong layanan digital banking yang dimiliki Hijra Bank. Dimana, memunculkan fitur-fitur baru seperti pembiayaan KPR.

“Karena orang akan taruh dana di kita untuk bayar cicilan juga, sehingga DPK bisa naik,” ujar Dima.

Sementara itu, di sisa tahun ini, pihaknya juga lebih fokus untuk menyederhanakan fitur semacam perencanaan keuangan. Dimana,  harapannya, nasabah mengetahui Hijra Bank  tidak hanya bank biasa tapi bisa merekomendasikan personal budgeting untuk nasabah.

Baca Juga: Perkuat Keamanan Transaksi, DotX Perluas Kolaborasi Dengan Bank Danamon

Dima pun menyadari bahwa dengan adanya kasus yang terjadi pada BSI beberapa waktu lalu juga membuat DPK dari Hijra Bank turut tumbuh. Meski, pihaknya menegaskan tidak memanfaatkan momen tersebut.

“Secara organik nambah tapi tak signifikan,” tambah Dima.

Adapun, pada kuartal pertama tahun ini, Dima menyebutkan DPK dari Hijra Bank telah mencapai Rp 100 miliar. Dana tersebut menurutnya berasal dari dana murah atau CASA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×