kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Himbara siap ganti status jadi badan hukum


Jumat, 04 November 2011 / 10:28 WIB
Himbara siap ganti status jadi badan hukum
ILUSTRASI. Fasilitas migas PT Rukun Raharja Tbk


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Niat Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) mengantongi izin switching untuk ATM berlogo Link semakin mantap. Sesuai permintaan Bank Indonesia, paguyuban yang beranggotakan empat bank BUMN tersebut tengah bersiap menuju perubahan status sebagai badan hukum.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, BI tak keberatan memberi izin switching Link. Hanya saja, operator dari sistem pembayaran tersebut harus berdiri sendiri dan dimiliki satu entitas bisnis.

Yang selama ini terjadi, ATM Link dimiliki bersama empat anggota Himbara, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Tabungan Negara. Adapun pengelolaan ATM Link ditangani oleh anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, yakni Sigma Cipta Caraka.

Direktur Micro & Retail Banking Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan anggaran dasar yang disusun mengarahkan status badan hukum Himbara berupa Persekutuan atau Asosiasi.

"Kalau sudah terbentuk dan legal, kami dapat memperoleh izin switching ATM Link. Nanti Sigma bisa menjadi rekanan outsouce kami," ujar Budi, Kamis (4/11).

Sebelumnya, BI memberikan tiga pilihan untuk mengatasi kepemilikan ATM Link. Pertama, Telkom menguasai Link, dengan syarat bukan sekadar menjadi unit usaha alias harus berdiri sendiri. Kedua, Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) memiliki Link. Ketiga, Link berdiri sendiri, alias tanpa kedua lembaga tersebut.

Selain ATM Link, di Indonesia terdapat tiga perusahaan jaringan operator ATM yang mengantongi izin switching dengan status kepemilikan tunggal. Ketiganya adalah PT Artajasa Pembayaran Elektronik (ATM Bersama), PT Rintis Sejahtera (ATM Prima) dan PT Daya Network Lestari (Alto). Dengan status kepemilikan tunggal, BI menilai pertanggungjawaban penyelenggaraan sistem pembayaran akan lebih jelas dan lebih mudah dikontrol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×