Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Ketiga, aktifkan fitur keamanan di platform. Setiap platform pinjaman yang sudah secara resmi terdaftar di OJK pasti memiliki fitur keamanan yang berfungsi memberikan rasa aman kepada para penggunanya, baik berupa blokir akun, verifikasi, gembok akun dan mode privasi.
Baca Juga: Simak dialog lengkap Destry Damayanti setelah resmi menjadi DGS BI 2019-2024
Keempat, Unduh aplikasi dari sumber resmi. Pastikan mengunduh aplikasi pinjaman hanya dari dari Play Store dan App Store.
Jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi Anda melalui berbagai malware hingga adware.
"Meningkatnya inovasi serta digitalisasi di era teknologi saat ini tentu harus diimbangi dengan sikap yang bijaksana dan mawas diri. Teknologi mampu membawa dampak positif yang signifikan bagi kehidupan sehari-hari kita, namun pada saat yang sama juga mampu memberikan dampak yang merugikan jika tidak dimanfaatkan secara bijak,” jelas Alie.
Baca Juga: Kebanyakan isi saldo GO-PAY, tarik saja menggunakan fitur Tarik Saldo
Hingga saat ini, OJK mencatat bahwa sudah ada 113 perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin. Jumlah masyarakat yang paham tentang fintech pun mengalami kenaikan yang signifikan dari 26,34% pada 2016 menjadi 70,63% pada 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News