Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama masa pandemi Covid-19, industri multifinance terus memproses restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terdampak. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah debitur restrukturisasi mencapai sebesar 5.711.947 kontrak hingga akhir April 2021.
Dari jumlah tersebut, total outstanding pokok mencapai Rp 173,04 triliun.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB IIB OJK Bambang W. Budiawan bilang, jika dilihat berdasarkan tren pertumbuhannya sejak awal Maret 2020, nilai peningkatan debitur restrukturisasi per bulannya mulai melandai. Bahkan pada bulan Januari 2021 silam, sempat turun.
Melalui ketentuan POJK 58/2020 terkait kebijakan countercyclical di LJKNB, OJK melanjutkan kebijakan relaksasi yang telah diterbitkan di tahun 2019, yaitu antara lain mengenai perpanjangan jangka waktu kebijakan restrukturisasi dampak Covid-19 sampai dengan tahun 2022.
Dalam implementasinya, restrukturisasi tahap dua dikembalikan kepada kebijakan Perusahaan Pembiayaan berdasarkan risk appetite dan hasil asesmen profil debitur.
Sementara itu, pada Maret 2021, terdapat sumber pendanaan sebesar Rp 270,51 triliun yang terdiri dari pinjaman dari dalam negeri sebesar Rp 132,64 (49,04%), pinjaman luar negeri sebesar Rp 87,45 triliun (32,32%), dan surat berharga sebesar Rp 50,42 triliun (18,64%).
"Selain itu, berdasarkan nilai cash ratio secara industri sebesar 17,95% diketahui bahwa perusahaan pembiayaan masih memiliki likuiditas yang memadai untuk menyalurkan pembiayaan," kata Bambang kepada Kontan.co.id, Kamis (6/5).
Baca Juga: Didominasi segmen ritel, multifinance masih jadi andalan pembiayaan kendaraan
Selain itu, pada Maret 2021, terdapat outstanding pinjaman bank kepada industri Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp 196,44 triliun atau turun sebesar 6,61% year to date (ytd).
Namun demikian, jika dilihat berdasarkan pinjaman baru yang disalurkan oleh perbankan kepada perusahaan pembiayaan, diketahui bahwa pada Maret 2021, industri perbankan telah memberikan pinjaman baru kepada perusahaan pembiayaan sebesar Rp 20,45 triliun atau meningkat sebesar 20,54% ytd.
"Hal ini mencerminkan bahwa industri perbankan secara bertahap telah mengembalikan kepercayaannya kepada perusahaan pembiayaan," tambahnya.
Di sisi lain, perusahaan pembiayaan pun melihat adanya tren penurunan restrukturisasi di tahun ini. PT Mandiri Utama Finance (MUF) bilang, hingga kuartal I 2021, MUF hanya melakukan restrukturisasi kurang dari 2% portfolio MUF.
"Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi, kami selalu menyesuaikan kebijakan restrukturisasi mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk periode restrukturisasi tahap dua," kata Direktur Utama MUF Stanley Setia Atmadja kepada Kontan.co.id, Rabu (5/5).
Hanya saja, dalam pelaksanaannya dilakukan dengan kehati-hatian yang tinggi dan hanya akan diberikan kepada debitur yang sudah dipastikan layak menerima restrukturisasi.
Sementara itu BCA Finance juga memberikan relaksasi pembayaran angsuran kepada konsumen mencapai lebih dari Rp 8 triliun pada restrukturisasi tahap pertama.
"Adapun untuk tahap kedua kami juga mengikuti program tersebut, namun kami akan melakukannya secara lebih selektif untuk konsumen yang benar-benar membutuhkan," ujar Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim.
PT BFI Finance Indonesia Tbk juga menyatakan, porsi piutang restrukturisasi per 31 Maret 2021 sendiri telah mencapai Rp 3,6 triliun atau 26,5% dari total piutang yang dikelola. Jumlah tersebut menurun dari nilai tertinggi sebesar Rp 5,3 triliun di kuartal III-2020.
"Dengan demikian, tren tidak meningkat karena per Agustus 2020, Perusahaan telah memperketat aturan restrukturisasi," ujar Dian Ariffahmi, Corporate Communication Head BFI Finance Indonesia.
Sementara itu, hingga kuartal 1 2021, PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) sudah memberikan restrukturisasi pembiayaan kepada 26% dari total portofolio. "Tren permintaan untuk restrukturisasi telah menurun cukup signifikan," kata Presiden Direktur CNAF, Ristiawan Suherman.
Dia menambahkan, CNAF tetap membuka diri sesuai dengan peraturan OJK yang berlaku untuk proses restrukturisasi tahap dua. Namun kami melihat bahwa permintaan restrukturisasi sudah menurun cukup dalam.
Baca Juga: Setahun pandemi, kecukupan modal perbankan (CAR) masih kokoh di level 24,18%
Di sisi lain, sampai dengan kuartal 1 2021 PT Mandiri Tunas Finance (MTF) menyatakan, sudah memberikan restrukturisasi kepada 13 triliun debitur yang eligible restrukturisasi sesuai ketentuan POJK dan regulasi yang berlaku.
"Untuk tren pengajuan restrukturisasi sudah turun dan rata-rata debitur sudah mulai dapat melakukan angsuran secara normal," ujar Deputi Direktur MTF Bonifatius Perana Citra
Dia biang, secara ketentuan MTF tetap mengacu pada aturan OJK sehingga relaksasi atau restrukturisasi sesuai arahan dari regulator tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing debitur.
Hingga akhir Maret 2021, jumlah nasabah yang pinjamannya telah direstrukturisasi oleh PT Adira Dinamika Multi Finance juga sudah capai 831 ribu kontrak atau sekitar Rp 19 triliun mewakili sekitar 35% dari piutang yang dikelola per Februari 2020.
"Tren besaran nilai restrukturisasi sudah terlihat melambat sejak Juli tahun 2020," kata Presiden Direktur Adira Finance Hafid Hadeli.
Hafid mengungkapkan, Adira Finance akan memonitor terlebih dahulu kemampuan pelanggan dalam melakukan pembayaran sebelum memberikan perpanjangan kembali program restrukturisasi kepada pelanggan.
"Adapun sejauh ini terkait kemampuan debitur dalam menyelesaikan kewajibannya, seiring waktu lebih dari 80% dari pinjaman nasabah yang telah direstrukturisasi telah mulai membayar kewajiban cicilannya," pungkas Hafid.
Selanjutnya: Awal tahun, pembiayaan multiguna Adira Finance turun hingga 30%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News