kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,89   3,53   0.38%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga Juni 2021, Jamkrindo jamin kredit UMKM sebesar Rp 475 triliun


Kamis, 05 Agustus 2021 / 14:50 WIB
Hingga Juni 2021, Jamkrindo jamin kredit UMKM sebesar Rp 475 triliun
ILUSTRASI. Suwarsito, Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jamkrindo telah melakukan penjaminan program KUR untuk membantu 19,5 juta UMKM dengan penjaminan total plafon kredit Rp 475 triliun hingga Juni 2021. 

Sedangkan untuk kredit modal kerja (KMK) PEN yang diluncurkan pada Juli 2020, Jamkrindo telah menjaminkan 1 juta UMKM baik dengan pola konvensional maupun syariah dengan plafon yang dijaminkan Rp 17,5 triliun. 

Asal tahu saja, program KUR dan KMK PEN merupakan dua program penjaminan yang dilakukan Jamkrindo kepada UMKM di masa pandemi. 

"Di masa pandemi, tetap ada penjaminan agar pelaku UMKM tetap bangkit bisa mengembangkan usaha kembali. Kami bantu akses ke sumber pembiayaan," kata Direktur Bisnis Penjaminan PT Jamkrindo Suwarsito dalam keterangan resminya, Kamis (5/8).

Baca Juga: Hingga Juni 2021, penjaminan kredit modal kerja Jamkrindo mencapai Rp 17,3 triliun

Ia bilang pandemi memang berdampak pada permodalan UMKM. Namun, dengan program penjaminan KMK PEN diharapkan pelaku perbankan tidak ragu untuk menyalurkan kredit khusus UMKM karena pemerintah memberi jaminan KMK PEN. 

Dengan demikian, pelaku usaha UMKM yang masih bisa mengembangkan terhadap prospek potensi bisnis akan mendapat sumber modal dari perbankan. 

"Ini peran Jamkrindo untuk penjaminan KMK PEN. Dalam KMK PEN, plafon kredit mencapai Rp10 miliar dan jangka waktu kredit bisa sampai 3 tahun. Ada subsidi premi imbal jasa penjamin yang dibayarkan pemerintah, ada dukungan loss limit dari pemerintah," kata dia.

Selanjutnya: Outstanding industri penjaminan kredit mencapai Rp 273,68 triliun per Mei 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×