kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.609.000   -2.000   -0,12%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

Hingga Juni 2021, OJK menerima 2.600 pengaduan terkait asuransi


Minggu, 04 Juli 2021 / 16:24 WIB
Hingga Juni 2021, OJK menerima 2.600 pengaduan terkait asuransi
ILUSTRASI. Sebanyak 40% pengaduan terkait kesulitan nasabah dalam mencairkan klaim asuransi.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Menurut Tirta, ada beberapa hal krusial yang harus dijelaskan secara lengkap seperti risiko naik turunnya hasil investasi itu ditanggung oleh pemegang polis. Sementara perusahaan tidak menanggung risiko itu. "Yang kedua, pencairan produk unitlink dapat dikenakan penalti apabila waktunya kurang tepat. Hal ini bisa menggerus dana investasi konsumen," tambah dia. 

Guna mengantisipasi hal itu, dia mendorong perusahaan asuransi memiliki sistem yang baik untuk mengawasi kinerja agen. Termasuk memastikan mereka telah melakukan sertifikasi agen secara memadai.  

Selain masalah agen, OJK juga menemukan beberapa pelanggaran iklan yang dilakukan oleh industri perasuransian. Sejak Januari-Mei 2021, OJK menemukan sekitar 46% iklan perusahaan asuransi yang melanggar ketentuan. 

Sementara pada prinsip perlakuan yang adil. Adanya perjanjian yang setara antara perusahaan dan konsumen. Salah satunya berisi ketentuan medis konsumen serta jenis penyakit atau obat yang tidak ditanggung perusahaan.

Baca Juga: Tunggakan pembayaran klaim AJB Bumiputera mencapai Rp 7 triliun

"Kami harap agar klausul baku semacam itu disampaikan secara benar, lengkap jelas dalam proses pemasaran. Sehingga penolakan klaim yang dilatarbelakangi oleh perbedaan pemahaman konsumen dapat diminimalisir," terangnya. 

Sedangkan, prinsip penanganan pengaduan melalui pembentukan unit fungsi internal dispute resolution (IDR) di tiap perusahaan asuransi. Melalui unit tersebut, perusahaan dapat menerima pengaduan dengan mudah dan komprehensif. 

Baca Juga: Tugu Insurance sediakan ambulans gratis untuk Pasien Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×