Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan telah menginstruksikan perusahaan pembiayaan melakukan restrukturisasi bagi nasabah sejauh akhir Maret 2020. Nasabah terdampak pun ramai mengajukan relaksasi, namun hingga akhir Juni 2020, pengajuan mulai melandai.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan bilang hingga Juni 2020, tercatat pengajuan restrukturisasi sebanyak 4,41 kontrak dengan total outstanding mencapai Rp 172,7 triliun hingga paruh pertama 2020. Rinciannya outstanding pokok pembiayaan senilai Rp 1137,35 triliun dan outstanding bunga mencapai Rp 35,35 triliun.
Baca Juga: Walau selektif, BCA Finance mulai kerek pembiayaan baru mulai Juli 2020
“Hingga 30 Juni, terdapat 3,74 juta kontrak yang telah disetujui oleh direstrukturisasi dengan total outstanding mencapai Rp 133,84 triliun. Rinciannya Rp 105,76 triliun pokok pembiayaan dan outstanding bunganya mencapai Rp 28,08 triliun,” ujar Bambang saat Kontan.co.id hubungi pada Senin (6/7).
Lanjut Ia, masih terdapat 451.655 kontrak pembiayaan yang tengah diproses restrukturisasinya oleh perusahaan multifinance. Adapun outstanding-nya mencapai Rp 27,63 triliun dengan rincian outstanding pokok Rp 22,51 triliun dan bunga Rp 5,12 triliun.
Selain itu juga terdapat 225.596 kontrak yang tidak sesuai dengan kriteria restrukturisasi dengan outstanding Rp 11,24 triliun. Rinciannya Rp 9,08 triliun pokok pembiayaan dan Rp 2,16 triliun sebagai bunganya.
Bambang belum bisa memberikan analisis geliat permintaan pembiayaan baru pasca pemerintah melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Lantaran data kinerja perusahaan multifinance masih dalam proses penghimpunan oleh regulator.
Baca Juga: Restrukturisasi hampir rampung, MTF yakin bisa genjot pembiayaan baru
Secara umum, restrukturisasi tak otomatis bisa diberikan karena harus diajukan lebih dulu oleh debitur. Selain itu, restrukturisasi diberikan kepada debitur dengan nilai plafon atau pinjaman maksimal Rp 10 miliar.
Penerima restrukturisasi juga berasal dari nasabah tetap multifinance, termasuk nasabah kredit kendaraan bermotor roda dua maupun empat. Multifinance akan memberikan keringanan kepada debitur yang memiliki kualitas kredit lancar dengan jangka waktu paling lama satu tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News