kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Holding ultra mikro dinilai akan ciptakan banyak sentra UMKM baru di luar Jawa


Kamis, 03 Juni 2021 / 14:30 WIB
Holding ultra mikro dinilai akan ciptakan banyak sentra UMKM baru di luar Jawa
ILUSTRASI. Pekerja menaburkan topping?pada roti produksi Sedap Sari di Rangkasbitung, Banten, Selasa (1/6). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan holding BUMN untuk sektor ultra mikro diperkirakan akan mampu mendorong pembentukan sentra usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) baru di luar  Pulau Jawa.

Rencananya, pemerintah akan mengintegrasikan tiga entitas BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM ke dalam holding ultra mikro. Integrasi ekosistem ultra mikro dari tiga BUMN tersebut saat ini dalam proses persiapan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum pembentukan holding.

Pengamat perbankan dari Universitas Bina Nusantara Doddy Ariefianto menyampaikan sentra UMKM nasional saat ini masih berpusat di Pulau Jawa. Padahal, sentra UMKM harusnya bisa dapat berkembang di luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Pefindo tegaskan peringkat idAAA untuk Pegadaian

Selain karena besarnya potensi ekonomi di luar Pulau Jawa, hal ini juga untuk mendukung terciptanya pemerataan ekonomi nasional secara lebih baik. "Saya rasa holding ultra mikro ini adalah rencana yang sangat tepat. Bagi pemerintah ini akan mampu membuat sentra UMKM baru yang mengatasi permasalahan pemerataan ekonomi," kata Doddy dalam siaran pers, Kamis (3/5).

Dia meyakini integrasi data dan operasional di dalam holding ultra mikro baik pada BRI, Pegadaian dan PNM akan menjadi lebih baik ke depannya. Holding juga dinilai akan mampu melakukan ekspansi menyentuh pelaku ultra mikro yang masih belum dibiayai oleh perbankan lantaran profil risiko yang masih dipersepsikan tinggi.

Menurut Doddy, PNM sebagai ujung tombak akan dapat lebih fokus mencari banyak pelaku ultra mikro baru tanpa perlu lagi khawatir terhadap kecukupan likuiditas dan modalnya. Pemberdayaan tersebut akan lebih berkualitas sehingga mampu menghasilkan pelaku ultra mikro baru yang sehat dan potensial. Jika proses pertama tersebut mampu dijalani, maka BRI dan Pegadaian akan mampu menjadi pihak yang membiayai ekspansi selanjutnya.

Bahkan Doddy optimistis BRI akan mampu membentuk link pelaku mikro baru tersebut dengan suplier korporasi sehingga tercipta skala ekonomi yang lebih besar. "Jadi yang memang skema seperti ini yang diperlukan. Bagaimana pun bank swasta atau pelaku jasa keuangan swasta tidak akan mampu melakukannya. Ini hanya bisa dilakukan negara khususnya melalui holding. Ini bisa mengurangi ketimpangan," tegas Doddy.

Baca Juga: IFG: Dalam 20 tahun ke depan, aset industri asuransi akan naik 5%

Dia melanjutkan, skema tersebut tetap akan sehat bagi holding. Pasalnya, modal dan likuiditas secara konsolidasi masih sangat kuat. "Terlebih sinergi operasional dan dana akan menciptakan efisiensi yang lebih kuat yang mampu menjaga keberlangsungan holding ini," imbuhnya.

Sementara itu, Kementerian BUMN memastikan proses pembentukan holding ultra mikro pada tahun ini berjalan lancar. “Alhamdulillah, proses pembentukan holding ultra mikro sejauh ini sudah sangat baik. Ini hanya menunggu tanda tangan PP dari banyak kementerian," kata Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu (2/6).

Selanjutnya: Bank Bukopin (BBKP) akan menggelar rights issue, Bosowa tak masalah jika terdilusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×