kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.021.000   -21.000   -0,69%
  • USD/IDR 16.960   44,00   0,26%
  • IDX 7.216   -146,33   -1,99%
  • KOMPAS100 1.002   -18,83   -1,84%
  • LQ45 738   -13,12   -1,75%
  • ISSI 253   -6,28   -2,42%
  • IDX30 394   -6,56   -1,64%
  • IDXHIDIV20 490   -6,78   -1,36%
  • IDX80 113   -2,05   -1,78%
  • IDXV30 133   -1,72   -1,28%
  • IDXQ30 128   -1,78   -1,37%

LPS Sebut Peran Program Penjaminan Polis Begitu Diperlukan Industri Asuransi


Jumat, 13 Maret 2026 / 09:54 WIB
LPS Sebut Peran Program Penjaminan Polis Begitu Diperlukan Industri Asuransi
ILUSTRASI. LPS ungkap 17 kegagalan asuransi di Indonesia.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai kehadiran Program Penjaminan Polis (PPP) begitu diperlukan industri asuransi. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinand Purba mengatakan secara global, kegagalan perusahaan asuransi merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam dinamika industri keuangan. 

Dalam periode 2011 hingga 2024, tercatat sekitar 428 kegagalan perusahaan asuransi di berbagai negara, yang mana mayoritas terjadi pada asuransi umum.

Untuk Indonesia, dalam periode 2011 hingga 2025, terdapat 25 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya, dan 17 di antaranya dapat dikategorikan sebagai kegagalan perusahaan.

Baca Juga: Financial Planner: Lender Perlu Paham Risiko Saat Taruh Dana di Fintech Lending

Oleh karena itu, Ferdinand menegaskan peran strategis Program Penjaminan Polis diperlukan dalam memperkuat industri asuransi. Dia bilang dengan adanya skema penjaminan polis, kegagalan perusahaan asuransi dapat ditangani secara cepat dan tepat, tanpa mengganggu stabilitas industri secara keseluruhan.

"PPP memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem industri asuransi. Program itu tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi pemegang polis, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri asuransi,” ujarnya dalam acara Diskusi Financial Editor's Club, di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Lebih lanjut, Ferdinand menerangkan LPS tengah mempersiapkan 2 skenario implementasi Program Penjaminan Polis, yaitu skenario percepatan aktivasi PPP dengan tingkat kesiapan minimum pada 2027 dan skenario implementasi penuh pada 2028 dengan tingkat kesiapan ideal.

Dia bilang mekanisme yang tepat diperlukan dalam implementasi PPP, agar bisa menjaga kepercayaan publik. Selain itu, mekanisme yang tepat dipelukan juga saat terjadi kegagalan perusahaan asuransi, dampaknya dapat dikelola secara tertib tanpa merugikan pemegang polis dan tanpa mengganggu stabilitas industri.

Baca Juga: TWP90 Berpotensi Meningkat Setelah Lebaran, Ini Strategi Adapundi

Adapun perkembangan persiapan LPS dalam menyelenggarakan PPP pada 2026, antara lain sudah membentuk kerangka regulasi dan operasional, pendaftaran keanggotaan PPP dan pelaksanaan simulasi dengan bekerja sama dengan para ahli dan praktisi industri.

Ferdinand menyebut jika aktivasi dipercepat pada 2027, LPS siap menerapkan PPP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×