kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Holding ultra mikro masih terjagal aturan bank bullion dan BMPK


Rabu, 22 September 2021 / 18:42 WIB
Holding ultra mikro masih terjagal aturan bank bullion dan BMPK
ILUSTRASI. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembentukan holding ultra mikro masih menyisakan pekerjaan rumah meskipun PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sudah mendapat izin menjadi pemegang saham Pegadaian dan Permodalan Nasional  Madani (PNM) pada 10 September 2021 lalu.

Saat ini, BRI sedang dalam proses melaksanakan rights issue. Periode pengajuan penebusan rights issue menjadi saham dari investor publik berlangsung mulai 13-22 September 2021. Sementara, pemerintah sebagai pemegang saham pengendali BRI telah mengeksekusi haknya pada 13 September melalui inbreng Pegadaian dan PNM senilai Rp 54,77 triliun.

Kartiko Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN mengungkapkan, ada dua isu yang masih jadi kendala antara Kementerian BUMN dan OJK dalam proses pembentukan holding ultra mikro tersebut.

Pertama, terkait Galeri 24. Pegadaian saat ini memiliki bisnis gadai dan tabungan emas. Dalam menjalankan bisnis itu, perusahaan memiliki institusi atau korporasi untuk melakukan jual beli emas yang dinamakan Galeri 24.  Sementara dalam konsep pengaturan perbankan, perusahaan non keuangan dilarang menjadi anak usaha bank.

Baca Juga: Right issue, BRI telah raup dana Rp 26,1 triliun dari publik hingga 21 September

"Pada saat mendapat persetujuan OJK, terkait Galeri 24 ini masih di pending hingga tiga tahun ke depan. Kami sedang mencari aturan untuk bisa menyesuaikan sehingga ke depan ini tetap menjadi bagian dari holding ultra mikro," jelas dia saat paparan di Komisi VI DPR, Rabu (22/9).

Pria yang akrab disapa Tiko tersebut menambahkan, untuk mengakomodasi itu, kemungkinan bakal dibuat aturan baru terkait bank bullion atau bank yang menyimpan emas secara fisik. Hingga saat ini, bank jenis tersebut belum memiliki izin di Indonesia.

Rencana pembuatan terkait bank bullion ini pun sebenarnya sedang dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tiko bilang, pihaknya masih menunggu terkait aturan tersebut.

Jika aturannya keluar, Kementerian BUMN akan mengajukan Pegadaian sebagai institusi pertama yang akan menjadi bank bullion di Indonesia. Pasalnya, secara prinsip perusahaan tersebut sudah memiliki tabungan emas namun konteksnya sebagai titipan karena tidak tercatat pada neraca keuangannya.

Kedua, terkait Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Dalam aturan perbankan, BMPK terhadap pihak terkait batasnya hanya 10% dari modal. Dengan batasan tersebut maka BRI akan terkendala memberikan dukungan untuk penguatan Pegadaian dan PNM.

Oleh karena itu, Kementerian BUMN tengah mengajukan pengecualian untuk PMN dan Pegadaian agar mendapatkan BMPK sebesar 30%.

Baca Juga: DPR setujui tambahan PMN senilai Rp 5,5 triliun untuk BNI dan BTN

"Ini sama seperti pada kasus Pertamina sebagai perusahaan negara yang punya tujuan khusus, OJK bisa memberikan kelonggaran khusus dengan menaikkan BMPK," ujar Tiko.

Dengan modal BRI yang mencapai sekitar Rp 270 triliun dan BMPK 10% terhadap pihak terkait dalam anak usahanya maka dukungan yang bisa diberikan kepada PNM dan Pegadaian akan terbatas. Sementara jika BMPK 30% maka dukungan modal bisa mencapai Rp 100 miliar untuk mendukung kedua anak usahanya.

"Dengan 30% maka PNM dan Pegadaian bisa mendapatkan pembiayaan yang murah dari dana pihak ketiga BRI yang tentunya sangat lebar, Ini juga akan sangat membantu menurunkan biaya dana," pungkas Tiko.

 

Selanjutnya: Alfaria Trijaya (AMRT) siap buka 800 gerai baru di Indonesia Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×