kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hore, bayi bisa langsung punya kartu BPJS!


Jumat, 05 Desember 2014 / 12:56 WIB
Hore, bayi bisa langsung punya kartu BPJS!
ILUSTRASI. Rekomendasi saham NCKL masih add karena menjadi produsen nikel berkualitas.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Cipta Wahyana

BANDUNG. Ada kabar gembira untuk para calon orang tua. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah mengusulkan agar bayi yang baru lahir bisa langsung terdaftar sebagai peserta BPJS.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan antar Lembaga BPJS, Purnawarman Basundoro menjelaskan, pihaknya sedang mengusulkan agar bayi yang baru lahir secara otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ketentuan ini, nantinya, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Usulan ini bermula dari keluhan masyarakat. Banyak calon peserta BPJS mengeluhkan rumitnya pengaktifan kartu. Masyarakat yang menjadi anggot BPJS baru bisa mengaktifkan kartu setelah tujuh hari pendaftaran. Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya bahkan turut mengkritik ketentuan yang baru ditetapkan pada 1 November tersebut karena menyulitkan.

"Kami sedang mengusulkan agar bayi yang baru lahir bisa secara otomatis terdaftar sebagai peserta sehingga dapat melakukan aktivasi secara langsung," kata Purnawarman di Lembang, Bandung.

Purnawarman menjelaskan, untuk bayi yang baru lahir dari orang tua yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), cara pendaftarannya sama seperti pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang berlaku saat ini. Perbedaannya, jika kartu milik PBI yang mendaftar dengan ketentuan PBPU baru berlaku tujuh hari setelah pendaftaran, aktivasi kartu untuk untuk bayi yang baru lahir bia saat itu juga.

Hal yang sama juga berlaku bagi bayi yang baru lahir dari orang tua yang masuk kategori non-PBI. Bayi tersebut dapat didaftarkan dengan ketentuan PBPU dan kartu dapat langsung aktif saat itu juga tanpa harus menunggu tujuh hari.

"Bayi lahir non-PBI tapi dari masyarakat kurang mampu, bisa langsung dijamin tidak menunggu tujuh hari untuk aktivasinya. Artinya diskresi yang kami berikan yaitu jangka waktu tujuh hari, berlaku bagi orang dewasa tidak mampu, kelas 3. Untuk bayi, dikecualikan dan dapat langsung diaktivasi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×