Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan ketentuan uang muka alias down payment (DP) 0% kredit kendaraan bermotor untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Kebijakan ini akan mulai efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
“Ini untuk mendorng pertumbuhan kredit di sektor otomotif. Namun, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (18/2).
Kebijakan ini merupakan kebijakan sambutan dari stimulus fiskal yang digulirkan oleh pemerintah, yaitu insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Yang dimaksud dengan Kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor roda dua, kendaraan roda tiga atau lebih nonproduktif, dan kendaraan roda tiga atau lebih produktif. Baik yang berwawasan lingkungan maupun tidak berwawasan lingkungan.
Baca Juga: OJK segera rilis relaksasi ATMR kredit kendaraan bermotor dan KPR
Ketentuannya, untuk pembiayaan dari bank-bank dengan rasio kredit atau pembiayaan bermasalah (NPL) secara bruto dan rasio KKB/PKB di bawah 5%, maka semua jenis kendaraan tersebut bisa dengan DP 0%.
Namun, bila pembiayaan dari bank-bank dengan NPL bruto maupun rasio KKB/PKB neto lebih dari 5%, maka untuk kendaraan roda dua baik yang berwawasan lingkungan maupun tidak serta roda tiga atau lebih nonproduktif baik yang berwawasan lingkungan atau tidak, ketentuan DP sebesar 10%.
Dan untuk roda tiga atau lebih produktif baik itu yang berwawasan lingkungan maupun tidak, ditetapkan ketentuan DP sebesar 5%.
Perry menambahkan, setelah masa berlaku kebijakan ini habis, maka pada akhir tahun ini akan dilakukan evaluasi untuk menentukan akan diperpanjang atau tidaknya kebijakan ini.
“Tapi diharapkan, evaluasi di akhir tahun nanti menunjukkan adanya peningkatan tingkat penyaluran kredit yang tentu saja untuk mendorong pemulihan ekonomi,” tandasnya.
Selanjutnya: BI revisi proyeksi pertumbuhan ekonomi 2021 di kisaran 4,3% hingga 5,3%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News