Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pihaknya bakal berupaya untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi. Termasuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang digagas pemerintah.
Dalam waktu dekat ini, OJK mengungkap akan segera merilis aturan relaksasi penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) terhadap kredit kendaraan bermotor.
Hal tersebut menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana diberikan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait penurunan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) PPnBM untuk mobil tertentu pada 1 Maret 2021.
Menurut Heru, kebijakan OJK tentunya akan sesuai dengan kondisi perekonomian. Selain itu, peran OJK dalam pertumbuhan ekonomi antara lain adalah menyeimbangkan sektor riil dan perbankan agar tidak terdampak terlalu dalam. Apalagi di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Diskon PPnBM Mobil Bukan untuk Menebalkan Margin APM, Implementasi Harus Dipantau
Tahun lalu misalnya, OJK telah mengeluarkan sederet kebijakan. Salah satunya antara lain kebijakan restrukturisasi kredit debitur terdampak Covid-19.
"Tahun ini, karena pemerintah sudah mengumumkan PPnBM secara bertahap mulai 1 Maret 2021, kita support dengan menurunkan ATMR terhadap kredit kendaraan bermotor dengan kualifikasi di bawah 1.500 cc," ujarnya dalam Video Conference, Kamis (18/2).
Hanya saja, besaran penurunan ATMR kredit kendaraan bermotor yang dimaksud OJK belum dapat dirinci.
Tak hanya kredit kendaraan bermotor saja, regulator pengawas perbankan ini juga akan merelaksasi beberapa ketentuan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR). "Berapa persen penurunannya? Tunggu sebelum 1 Maret akan kami keluarkan," imbuhnya.
Selanjutnya: OJK resmi luncurkan roadmap perbankan 2020-2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News