Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MNC Asset Management telah menunjuk firma hukum Hotman Paris & Partners milik Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum terkait penetapan PT MNC Asset Management sebagai salah satu dari 13 tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepastian soal Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum PT MNC asset Management ini dikonformasi Hotman sendiri lewat akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Jumat (26/6).
Dalam postingan instagram tersebut, Hotman Paris Hutapea juga menunjukkan keterangan resmi dari PT MNC Asset Management yang ditandatangani Frery Kojongian selaku Direktur Utama PT MNC Asset Management.
Dalam keterangan tersebut, PT MNC Asset Management menyatakan, belum menerima pemberitahuan resmi atas penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Selain itu, PT MNC Asset Management juga menjelaskan bahwa produk Reksa MNC Dana Syariah Ekuitas II yang dikelola PT MNC Asset Management merupakan produk reksadana yang hanya dibeli Asuransi Jiwasraya dan tidak ada kaitannya dengan produk reksadana lainnya.
Tak hanya itu, PT MNC Asset Management mengklaim sebagai lembaga yang sah secara hukum akan selalu patuh terhadap segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengutamakan kepentingan nasabah.
Sebelum menjadi kuasa hukum PT MNC Asset Management, Hotman Paris Hutapea juga telah menjadi kuasa hukum tersangka lainnya yakni PT Sinarmas Asset Management.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News