Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Asnil Amri
JAKARTA.Beberapa bank asing menyanggupi aturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) untuk memiliki Capital Equivalence Maintained Assets (CEMA) minimal Rp 1 triliun. Setelah Citibank Indonesia menyatakan kesiapannya membentuk CEMA, kini giliran Hongkong Shanghai Banking Corporation (HSBC) yang menyebutkan hal serupa.
"Kami siap dengan aturan itu dan saat ini sedang mempersiapkan underlying bonds yang harus kami beli," kata Director Head of Global Markets HSBC, Ali Setiawan, Kamis (6/12). Ali menambahkan saat ini jumlah capital yang dimiliki oleh HSBC Indonesia mencapai US$ 400 juta.
Manejemen HSBC belum bisa menjelaskan apakah ada rencana mengubah status kantor cabangnya menjadi berbadan hukum Indonesia. Prioritas utama saat ini adalah membentuk CEMA dan menambah modal.
Perubahan status badan hukum bernilai strategis karena BI memberikan insentif bagi bank asing yang mau menjalankannya. Salah satunya, memberikan izin layanan penitipan dan pengelolaan dana milik eksportir atau trustee bank. BI menetapkan, bank asing yang ingin berbisnis trustee harus berbadan hukum Indonesia.
HSBC pusat tentu punya kepentingan di bisnis ini karena salah satu jaringannya merupakan pengelola utama dana perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan BI, Fillianingsih Hendarta, menyebutkan, dari 19 kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) sebanyak 11 perusahaan menitipkan dananya di trustee bank luar negeri. Dari jumlah itu, sebanyak 8 perusahaan menggunakan jasa HSBC New York.
Artinya, HSBC New York bakal kehilangan dana kelolaan apabila seluruh perusahaan KKKS yang menjadi nasabahnya benar-benar memindahkan dana ke trustee bank di dalam negeri. Nah, ketika migrasi itu terjadi, HSBC Indonesia tidak bisa menampung karena statusnya belum berbadan hukum RI.
Sebagai catatan, kewajiban CEMA akan dikeluarkan 1 Januari 2013. Dengan masa transisi selama enam bulan, aturan CEMA akan diaplikasikan pada Juni 2013 mendatang.
CEMA ini sendiri merupakan modal yang harus dimiliki oleh KCBA dan ditempatkan dalam modal perusahaan. CEMA tersebut dapat berbentuk SBN, SBI atau pun surat berharga korporasi jangka panjang. Surat berharga ini tidak bisa digadaikan ke pihak lain (Repo).
Dengan adanya CEMA, induk usaha dari KCBA tidak seenaknya menggerogoti modal anak usahanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News