Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 668.441 laporan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun IASC sejak diluncurkan atau beroperasi 22 November 2024 sampai 31 Agustus 2026.
Dari jumlah laporan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono merinci 321.715 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 32 Multifinance dan 34 Fintech Lending pada Agustus 2026
"Adapun 346.726 laporan langsung disampaikan korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9).
Lebih lanjut, Dicky mengatakan jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.276.688. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 659.419 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Dalam periode yang sama, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 771,2 miliar. Adapun dana korban yang dikembalikan sebesar Rp 206 miliar. Dana itu merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Selanjutnya, OJK juga menyampaikan IASC menemukan sebanyak 159.472 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Dicky bilang OJK akan terus bekerja sama dengan anggota Satgas PASTI dalam rangka penegakan hukum pidana dan meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Baca Juga: Laba Avrist Assurance Melonjak 200% Jadi Rp122 Miliar pada Semester I-2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














