kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.630   -27,00   -0,15%
  • IDX 6.673   53,42   0,81%
  • KOMPAS100 874   8,46   0,98%
  • LQ45 663   6,63   1,01%
  • ISSI 233   1,66   0,72%
  • IDX30 370   3,08   0,84%
  • IDXHIDIV20 457   2,74   0,60%
  • IDX80 100   0,95   0,96%
  • IDXV30 127   0,81   0,64%
  • IDXQ30 118   0,72   0,62%

IASC Terima 668.441 Laporan Kasus Penipuan hingga Agustus 2026


Selasa, 08 September 2026 / 09:50 WIB
IASC Terima 668.441 Laporan Kasus Penipuan hingga Agustus 2026
ILUSTRASI. Freepik - kontan kilas online (FREEPIK/KILAS)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 668.441 laporan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun IASC sejak diluncurkan atau beroperasi 22 November 2024 sampai 31 Agustus 2026. 

Dari jumlah laporan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono merinci 321.715 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 32 Multifinance dan 34 Fintech Lending pada Agustus 2026

"Adapun 346.726 laporan langsung disampaikan korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9).

Lebih lanjut, Dicky mengatakan jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.276.688. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 659.419 rekening telah dilakukan pemblokiran. 

Dalam periode yang sama, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 771,2 miliar. Adapun dana korban yang dikembalikan sebesar Rp 206 miliar. Dana itu merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Selanjutnya, OJK juga menyampaikan IASC menemukan sebanyak 159.472 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Dicky bilang OJK akan terus bekerja sama dengan anggota Satgas PASTI dalam rangka penegakan hukum pidana dan meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Baca Juga: Laba Avrist Assurance Melonjak 200% Jadi Rp122 Miliar pada Semester I-2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×