kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.634   -23,00   -0,13%
  • IDX 6.669   49,81   0,75%
  • KOMPAS100 873   7,27   0,84%
  • LQ45 662   5,60   0,85%
  • ISSI 233   1,41   0,61%
  • IDX30 370   2,69   0,73%
  • IDXHIDIV20 457   2,40   0,53%
  • IDX80 99   0,81   0,82%
  • IDXV30 127   0,75   0,60%
  • IDXQ30 118   0,65   0,55%

OJK Beri Sanksi kepada 32 Multifinance dan 34 Fintech Lending pada Agustus 2026


Selasa, 08 September 2026 / 09:25 WIB
OJK Beri Sanksi kepada 32 Multifinance dan 34 Fintech Lending pada Agustus 2026
ILUSTRASI. Kontan - OJK Native Online (Gedung OJK/Native)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 32 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 15 perusahaan modal ventura, serta 34 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Agustus 2026. 

"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada enam perusahaan pergadaian,," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9).

Baca Juga: Kredit Himbara ke BUMN Kian Membesar, Risiko Konsentrasi Mengintai

Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

"Secara rinci, pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 53 sanksi denda dan 149 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.

OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dimaksudkan agar dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Baca Juga: Laba Avrist Assurance Melonjak 200% Jadi Rp122 Miliar pada Semester I-2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×