Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 32 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 15 perusahaan modal ventura, serta 34 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Agustus 2026.
"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada enam perusahaan pergadaian,," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9).
Baca Juga: Kredit Himbara ke BUMN Kian Membesar, Risiko Konsentrasi Mengintai
Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
"Secara rinci, pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 53 sanksi denda dan 149 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.
OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dimaksudkan agar dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Baca Juga: Laba Avrist Assurance Melonjak 200% Jadi Rp122 Miliar pada Semester I-2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














