kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ibadah haji tahun ini dibatalkan, bagaimana nasib dana calon jamaah di bank syariah?


Sabtu, 06 Juni 2020 / 09:25 WIB
Ibadah haji tahun ini dibatalkan, bagaimana nasib dana calon jamaah di bank syariah?


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatalan kegiatan ibadah haji tentu membuat banyak calon jemaah tengah menjadi sorotan. Terutama mengenai dana haji haji yang telah dibayarkan calon jemaah haji. 

Apalagi menurut data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga Mei 2020 tercatat jumlah dana kelolaan haji sejak 2018-2020 sudah mencapai Rp 135 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari setoran awal dan nilai manfaat sebesar Rp 132 triliun. Serta sisanya sebanyak Rp 3,4 triliun merupakan dana abadi umat (DAU). 

Baca Juga: LPS siap tangani bank gagal dari skema bank jangkar

Sejatinya, dana haji memang dikelola oleh BPKH dan ditempatkan ke instrumen berprinsip syariah. Dana tersebut utamanya ditempatkan di Bank Penerima Setoran Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang terdiri dari 32 Bank Umum Syariah (UUS) dan Unit usaha Syariah (UUS).

Menurut beberapa bank syariah yang dihubungi Kontan.co.id saat ini dana tersebut masih bersifat likuid dan utuh. PT Bank BNI Syariah misalnya yang saat ini menampung total dana BPKH sebesar Rp 4,4 triliun. 

Menurut Sekretaris Perusahaan BNI Syariah Bambang Sutrisno penempatan dana haji di bank syariah merupakan atas kewenangan BPKH. "Penempatan dana selanjutnya akan tergantung pada rencana BPKH untuk investasi atau pengembangan dana tersebut," katanya, Kamis (4/6).

Lebih lanjut, untuk saat ini seluru dana BPKH di BNI Syariah menurutnya masih mengikuti kebijakan optimalisasi dana BPKH yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Artinya, jemaah yang berhak berangkat dan telah melakukan pelunasan tetap memiliki prioritas keberangkatan di tahun depan kendati tahun ini dibatalkan.

Baca Juga: Empat saham ini disebut dalam sidang perdana Jiwasraya, begini kata analis

Namun, jika jemaah tersebut menghendaki pengembalian dana pelunasan maka jemaah dapat melakukan pencairan melalui kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota. 

"BNI Syariah tentu mendorong masyarakat yang masih memiliki saving power dan berniat haji untuk segera membuka tabungan Baitullah dan mengusahakan pendaftaran haji untuk mendapatkan porsi sedini mungkin, mengingat antrian haji yang sudah semakin panjang," sambungnya.



TERBARU

[X]
×