kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ibadah haji tahun ini dibatalkan, bagaimana nasib dana calon jamaah di bank syariah?


Sabtu, 06 Juni 2020 / 09:25 WIB
Ibadah haji tahun ini dibatalkan, bagaimana nasib dana calon jamaah di bank syariah?


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

Adapun, mengenai penempatan dana BPKH pihaknya selaku perbankan hanya bertindak sesuai dengan kebijakan BPKH.

Sekretaris Perusahaan PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS) Mulyatno Rachmanto juga menyerukan hal serupa. Terutama, terkait teknis pengembalian dana nasabah tabungan haji, BRI Syariah siap mendukung keputusan Pemerintah seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra akan pidanakan penyebar hoax Bank Mayapada bermasalah

Sementara itu, dari sisi tabungan haji pihaknya memastikan tidak akan berdampak pun tidak akan mengalami tren penurunan. Sebab, minat masyarakat untuk beribadah haji akan tetap tinggi terlepas adanya pandemi Covid-19. 

"BRIsyariah mendukung langkah yang diambil pemerintah untuk mengutamakan keselamatan masyarakat Indonesia khususnya calon jamaah ibadah haji dari ancaman pandemi Covid-19. BRI syariah memahami kondisi pandemi Covid-19 yang belum berangsur pulih sehingga keselamatan umat menjadi yang utama," pungkas Mulyatno kepada Kontan.co.id, Jumat (5/6).

Sebagai tambahan informasi, dalam diskusi virtual Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada Jumat (5/6), Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menegaskan saat ini seluruh dana haji masih tersimpan dalam rekening BPKH. 

Baca Juga: BCA getol kucurkan kredit antar bank, ini kata manajemen

Pun, dari jumlah dana manfaat saat ini sebanyak 95% merupakan hak jemaah haji dan tidak diperkenankan untuk diutak-atik. “Tidak ada yang dimanfaatkan di luar jemaah haji. Kami sebagai amil (pengelola) diperbolehkan menggunakan 5% dari dana manfaat, tapi hanya kami manfaatkan 3%," ujarnya. 

Selain itu, berdasarkan aturan yang berlaku seluruh dana jemaah haji yang disimpan dalam rekening BPKH telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×