Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap melakukan aksi resolusi bank terkait pinjaman likuiditas dalam program pemulihan ekonomi via skema bank jangkar. Baik buat bank jangkar alias bank peserta yang meminjamkan likuidtas, maupun bank pelaksana sebagai peminjam likuiditas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menjelaskan kepada Kontan.co.id, bank pelaksana bisa ditetapkan sebagai bank gagal jika gagal membayar pinjaman dari bank jangkar.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra akan pidanakan penyebar hoax Bank Mayapada bermasalah
“Penanganan bank gagal tentu akan sesuai dengan peraturan yang ada, dan sesuai dengan kewenangan LPS,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah kepada Kontan.co.id, Jumat (5/6).
Merujuk UU 9/206 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, LPS sendiri punya beberapa opsi untuk melakukan penanganan bank gagal selain melalui cara konvensional via likuidasi atau penyertaan modal sementara (PMS)
Pertama, LPS bisa membentuk bank perantara (bridging bank) untuk menampung aset berkualitas baik dari bank gagal, LPS akan mengoperasikan bank perantara maksimum dua tahun sebelumnya akhirnya menjualnya kepada investor.
Kemudian ada mekanisme purchase and assumption, di mana aset bank gagal berkualitas baik bisa langsung dijual oleh LPS kepada investor. Dua skema ini berbiaya lebih murah dibandingkan likuidasi maupun PMS, sehingga cocok dilakukan saat masa pandemi seperti ini.
Baca Juga: Empat saham ini disebut dalam sidang perdana Jiwasraya, begini kata analis
Adapun selain soal biaya, merujuk UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19 ada sejumlah hal lain yang bisa jadi pertimbangan LPS untuk menentukan metode resolusi bank gagal.
Hal tersebut adalah kondisi perekonomian, kompe\leksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, dan ketersediaan investor, dan/atau efektivitas penanganan bank.