Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) telah menerbitkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) baru bernama IFG Life Protection Platinum.
Direktur Utama IFG Life Harjanto Tanuwidjaja memastikan, produk baru tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang PAYDI. Dimana, perlindungan terhadap konsumen menjadi salah satu perhatian dalam aturan tersebut.
Selain itu, produk tersebut sudah mengantongi izin dari OJK untuk memasarkan produk PAYDI IFG Life Protection Platinum (LPP) melalui Surat OJK Nomor: S-4006/NB.111/2022.
Baca Juga: Gerbong Itu Bergerak, IFG Merombak Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama
Harjanto juga bilang pihaknya telah mempersiapkan seluruh infrastruktur dan pelatihan kepada seluruh tenaga pemasar agar siap dalam memasarkan produk IFG Life Protection Platinum (LPP) dengan benar dan sesuai dengan ketentuan.
“Peluncuran produk yang sesuai dengan aturan PAYDI ini untuk melakukan transformasi dan menciptakan bisnis baru yang tangible dan sustainable,” ujar Harjanto dalam keterangan resminya, Sabtu (25/3).
Sebagai informasi, IFG Life Protection Platinum merupakan produk perlindungan asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) dengan memberikan perlindungan atas risiko diri dan sekaligus memberikan potensi keuntungan investasi dalam jangka waktu tertentu.
IFG Life Protection Platinum, lanjutnya, memberikan proteksi berupa pembayaran manfaat meninggal dunia kepada penerima manfaat asuransi berupa sejumlah uang asuransi ditambah saldo nilai investasi dan manfaat hidup berupa sejumlah saldo investasi.
“Penerima manfaat asuransi akan menerima sejumlah manfaat sekaligus, yakni manfaat investasi, manfaat meninggal dunia, dan manfaat akhir masa asuransi.” tambahnya.
Baca Juga: IFG Life dan Bahana TCW Teken Nota Kesepahaman Optimalisasi Aset
Namun demikian, pihaknya juga mengingatkan bahwa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi juga tidak terlepas dari sejumlah risiko.
Di antara risiko yang ada yakni risiko operasional, risiko manfaat asuransi tidak optimal, risiko pasar/risiko penurunan harga unit penyertaan, risiko likuiditas, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News