kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,90   4,55   0.49%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IFSOC: UU PPSK Bawa Indonesia ke Era Baru Sektor Keuangan Digital


Jumat, 16 Desember 2022 / 16:44 WIB
IFSOC: UU PPSK Bawa Indonesia ke Era Baru Sektor Keuangan Digital
ILUSTRASI. Indonesia Fintech Society (IFSOC) menyambut baik Undang-Undang PPSK.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Fintech Society (IFSOC) menyambut baik Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, (15/12).

IFSOC berharap, sektor keuangan digital Indonesia memasuki era baru yang akan lebih resilience dan forward-looking. Selain itu, UU PPSK ini juga diharapkan dapat mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan stabilitas ekonomi, serta mendorong perlindungan konsumen di sektor keuangan digital Indonesia.

Ketua Steering Committee IFSOC Rudiantara menekankan pentingnya harmonisasi pengaturan di sektor keuangan melalui berbagai peraturan pelaksana yang akan disusun nantinya.

Baca Juga: Spin Off UUS Tak Lagi Jadi Mandatory UU, Perbankan Menanti Aturan dari OJK

“Percepatan penyusunan aturan pelaksana dan harmonisasi regulasi menjadi agenda prioritas ke depan yang perlu dikawal, agar memberikan kepastian hukum melalui framework yang adaptif, serta kejelasan implementasi teknis dari ketentuan UU PPSK,” kata Rudiantara dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (16/12).

Rudiantara memandang, UU PPSK berupaya mewujudkan ekosistem fintech yang integratif dalam aspek pengaturan dan pengawasan ruang lingkup inovasi teknologi sistem keuangan (ITSK) dengan pendekatan berbasis aktivitas.

"Pengaturan ITSK berbasis aktivitas sudah tepat agar proses perizinan dapat adaptif mengikuti perkembangan industri sektor keuangan digital dan mengedepankan prinsip “same risk, same regulation”, sambungnya.

Sementara itu, Anggota Steering Committee IFSOC Prasetyantoko berpandangan pengkategorian aset keuangan digital sebagaimana di UU PPSK telah memberikan batasan yang jelas pada aset digital yang berada di sektor keuangan.

Menurutnya, pengkategorian ini merupakan langkah yang tepat dan fundamental dalam mendukung perkembangan aset keuangan digital ke depan.

Baca Juga: Sri Mulyani: UU PPSK Jadi Momentum Reformasi Sektor Keuangan

“Hal ini akan berdampak dalam penguatan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk dalam aspek perlindungan konsumen,” ujar Prasetyantoko.

Ekonom Senior yang juga Steering Committee IFSOC Hendri Saparini berpandangan, UU PPSK telah memberikan jaminan atas independensi Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Hal ini akan sangat penting dalam rangka memperkuat stabilitas sektor keuangan dan menjaga kepercayaan pemangku kepentingan terkait pada sektor keuangan.

“Pengembangan dan penguatan sektor keuangan digital ke depan, khususnya sektor ITSK yang merupakan area-area yang transformatif, perlu didukung dengan terjaganya kepercayaan masyarakat pada otoritas terkait”, pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×