Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Kedua pengacara dan konsultan hukum ini akan bertindak sebagai penggugat dalam perkara pidana berupa ancaman teror kekerasan, dan penghinaan melalui komunikasi telepon kepada Yuliana.
Serta penyebaran konten penghinaan serta pencemaran nama baik Yuliana di media sosial.
Baca Juga: Punya prospek bagus, hambatan ini bikin fintech crowdfunding sulit berkembang
Hal ini dilakukan oleh oknum debt collector bisnis online kepada saudara, sahabat, dan kerabat Yuliana guna menjatuhkan harga diri dan martabat.
Pada akhirnya akan menimbulkan efek kebencian dan permusuhan dalam upaya untuk memperoleh penagihan pinjaman uang yang dilakukan oleh Yuliana.
Incash sendiri belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.
Baca Juga: Berikut pasal KUHP yang bisa menjerat fintech atas iklan viral demi bayar utang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News