kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Punya prospek bagus, hambatan ini bikin fintech crowdfunding sulit berkembang


Rabu, 24 Juli 2019 / 17:10 WIB
Punya prospek bagus, hambatan ini bikin fintech crowdfunding sulit berkembang


Reporter: Agustinus Respati | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri Financial technology (Fintech) crowdfunding mulai menunjukkan prospek yang baik. Beberapa fintech yang tercatat bermain di sektor fintech urun dana ini antara lain Pramdana (PT Griyadanaku Digital Investama), Bizhare, Alumnia, Likuid, dan Santara.

Co-Founder Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Ajisatria Suleiman mengatakan, prospek dari jenis fintech ini cukup besar. Namun, hingga kini pengembangan fintech crowdfunding masih terhambat proses administrasinya masih tergolong sulit. Penyebabnya karena adanya aspek perpindahan kepemilikan saham.

Menurutnya digitalisasi dalam proses administrasi jenis fintech ini menjadi penting. 

Aji menjelaskan secara hukum proses legalitasnya membutuhkan akta notaris, sehingga masih tertulis dan perlu untuk tatap muka.

“Kalau semua sudah elektronik, maka tekfin crowdfunding akan lebih cepat berkembang,” ujar Aji Rabu, (24/7)

Dalam mitigasi risikonya, fintech crowdfunding perlu perhatian khusus. 

Sebagai fintech pemberi dana, risikonya lebih tinggi dari peer to peer (P2P) lending karena equity based. Hal ini menyebabkan model fintech ini sangat bergantung pada valuasi perusahaan.

“Namun demikian, model ini cocok untuk membiayai proyek atau perusahaan yang sifatnya jangka panjang,” terang Aji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×