kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

IKNB bisa simpan obligasi BUMN infrastruktur 5%


Jumat, 13 Mei 2016 / 22:40 WIB
IKNB bisa simpan obligasi BUMN infrastruktur 5%


Reporter: Mona Tobing | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan porsi obligasi badan usaha milik negara (BUMN) infrastruktur bisa masuk hitungan setara dengan surat utang negara (SUN) sebesar 25%. Hal ini terkait dengan kewajiban penyimpanan dana industri keuangan di obligasi negara.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menjelaskan, usulan sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemkeu). Porsi obligasi BUMN infrastruktur yang dapat dianggap SUN disebut Firdaus mencapai 25%.

Seperti diketahui, IKNB wajib menempatkan dana investasi di SUN sebesar 20%. Karena keterbatasan SUN, OJK memberi alternatif berupa obligasi BUMN infrastruktur sebesar seperempatnya. Artinya, IKNB bisa menempatkan dana investasi di obligasi BUMN infrastruktur hingga 5% dari seluruh portofolio.

"Bolanya sekarang di Kemkeu. Mereka sedang hitung berapa potensi belanja IKNB obligasi BUMN Infrastruktur," terang Firdaus pada pekan ini.

Jumlah ini lebih tinggi ketimbang rencana semula dimana OJK mematok porsi obligasi korporasi setara SUN sebesar 10%. Firdaus mengatakan, kenaikan diberikan untuk memenuhi kewajiban SUN oleh IKNB.

Pembatasan persentase dilakukan untuk menghindari terjadinya persaingan imbal hasil atau yield antara SUN dengan obligasi korporasi. Selain itu, OJK juga mengusulkan insentif pajak atas kepemilikan obligasi BUMN infrastruktur sebesar 0%.

Setelah mendapatkan persetujuan dari Kemkeu, OJK selanjutkan segera mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur soal ini. SE tersebut melengkapi POJK Nomor 1/POJK.05 tentang Investasi Surat Berharga Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Firdaus yakin SE itu dapat terbit tahun ini. Sebab, jika tidak pelaku IKNB sulit memenuhi kewajiban penempatan investasi di SUN sebesar 20%. Akibatnya, IKNB bakal terkena sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×