kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Imbas Covid-19, Pertumbuhan Ekonomi Syariah Melambat Pada Kuartal III-2021


Selasa, 01 Februari 2022 / 11:12 WIB
Imbas Covid-19, Pertumbuhan Ekonomi Syariah Melambat Pada Kuartal III-2021
ILUSTRASI. Ilustrasi Ekonomi Syariah KONTAN/Muradi/


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peningkatan kasus harian Covid-19 pada kuartal III-2021 tak hanya mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional. Bank Indonesia (BI) mengatakan, kenaikan kasus Covid-19 juga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi syariah nasional. 

Berdasarkan Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia 2021, ini tercermin dari perlambatan pertumbuhan sektor prioritas Halal Value Chain (HVC) pada periode Juli 2021 hingga September 2021. 

Bank sentral mencatat, pertumbuhan sektor prioritas rantai pasok halal (HCV) pada kuartal III-2021 sebesar 1,69% yoy, atau melambat dari pertumbuhanp adakuartal II-2021 yang sebesar 4,19% yoy. 

Baca Juga: Peserta BI Fast Bertambah 22 Menjadi 43, Berikut Daftar Lengkapnya

“Perlambatan ini karena tingginya kasus baru Covid-19 dari varian Delta sehingga pemerintah kembali menetapkan kebijakan PPKM level 4,” tulis BI dalam laporannya, Rabu (26/1). 

Ini menyebabkan penurunan mobilitas hampir di seluruh wilayah Indonesia yang mengakibatkan perlambatan kegiatan ekonomi, utamanya pada sektor Pariwisata Ramah Muslim (PRM). 

Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi syariah tertinggi terjadi pada sektor makanan halal yang mencapai 3,49% yoy. Peningkatan ini karena berkah dari peningkatan kinerja Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×