Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI, anggota indeks Kompas100) siap mengimplementasikan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang akan mulai berlaku pada 2020 mendatang.
SVP Strategy & Performance Managament Bank Mandiri Elmamber Sinaga bilang perseroan juga telah memitigasi dampak yang muncul atas penerapan PSAK 71.
Baca Juga: Ini penyebab Bank Mandiri (BMRI) melepas kepemilikan sahamnya di MAGI
Sebagai informasi, implementasi PSAK 71 mewajibkan perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) lebih, lantaran dihitung sejak awal tahun berjalan (expected loss), alih-alih menyiapkan CKPN ketika terjadi kredit macet (incurred loss).
“Atas implementasi PSAK 71, kami memperkirakan sekitar 150 bps CAR kami akan tergerus. Tapi tak ada persoalan, karena CAR kami juga saat ini di atas 21%, katakanlah berkurang 150 bps, masih sekitar 19,5%, masih di atas ketentuan OJK,” katanya di Bursa Efek Indonesia, Senin (19/8).
Per Juni 2019, CAR bank berlogo pita emas ini tercatat sebesar 21,01%, meningkat 37 bps dibandingkan Juni 2018 sebesar 20,64%.
Baca Juga: Pemerintah siap redistribusi 2,65 juta hektar lahan hutan
Atas tergerusnya CAR perseroan Elmamber bilang pencadangan perseroan juga akan bertambah. nilainya sendiri baru aan ditetapkan atas laporan keuangan yang berakhir 2019 mendatang.
“Dengan asumsi tergerusnya CAR 125 bps maka akan ada penambahan CKPN kurang lebih Rp 12 triliun. Namun ini belum final karena acuannya nanti di laporan keuangan 2019,,” lanjutnya.
Per Juni 2019, Bank Mandiri telah membentuk biaya CKPN senilai Rp 6,21 triliun. Nilai tersebut menurun 21,28% (yoy) dibandingkan Juni 2018 senilai Rp 7,89 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News