Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/ PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan ternyata berdampak pada melonjaknya data penutupan kartu kredit.
Head Of Consumer Card PT Bank Central Asia Tbk (Bank BCA) Santoso mengatakan, penutupan kartu kredit ini biasa terjadi tiap bulannya, namun setelah adanya peraturan ini terjadi kenaikan penutupan kartu kredit dua hingga tiga kali lipat.
“Mungkin mereka tertib pajak, tapi mereka takut tiba-tiba didatangi (orang pajak) kan jadi ga nyaman,” katnaya, senin (17/5).
Penutupan kartu kredit ini terjadi di semua limit transaksi. Menurutnya, nasabah yang memiliki limit Rp 10 juta sampai ke Rp 20 juta pun ikut-ikutan mentup kartu kreditnya.
Santoso melanjutkan, nasabah kartu kredit yang dimilikinya didominasi 60% hingga 70% memiliki limit diatas Rp 20 juta, dan kontribusi transaksi terbesar ada di nasabah tersebut.
Selain itu, volume transaksi hingga bulan April sudah mulai banyak yang ngerem atau mengalami penurunan sekitar 15%. Adalagi nasabah yang ingin menurunkan besaran limit kartu kredit juga naik dua kali lipat.
“Nilai transaksi saat ini sebesar Rp 4,6 triliun menjadi sekitar Rp 4,1 hingga Rp 4,2 triliun. Jadi ya maklum saja sementara ini mengendorkan transaksinya,” imbuhnhya.
Menurutnya, dengan adanya dampak peraturan tersebut, nasabah banyak yang beralih pada transaksi secara tunai melalui kartu debit.
“Sejak april analisis kita transaksi debit naik 20% atau hampir Rp 130 triliun perbulan dengan jumlah kartu beredar sebanyak 14 juta,” ujarnya.
Penurunan kartu kredit ini diprediksi akan berdampak sementara. Alasannya nasabah ingin mengetahui implikasi dari peraturan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News