Reporter: Ahmad Ghifari, Maizal Walfajri, Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
Soal apakah rekening efek yang diblokir bisa dibuka, Hari bilang harus melalui penelitian dari tim penyidik. Apakah rekening tersebut murni tidak melakukan transaksi jual beli saham terkait dugaan korupsi Jiwasraya.
Hari bilang, saat ini tidak ada jalan keluar selain blokir rekening karena untuk penelitian tim penyidik Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kejagung: Kerugian sementara akibat Jiwasraya bertambah menjadi Rp 17 triliun
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melihat pemblokiran rekening efek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengganggu industri asuransi jiwa. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan pemblokiran ini akan memukul perusahaan yang rekening efeknya terblokir.
"Asuransi jiwa kan banyak menempatkan dananya di saham, reksadana, MTN, obligasi, itu semua di pasar modal. Kalau itu diblokir, saat terjadi klaim satu dua, masih bisa dibayar, kalau sudah lebih dari itu, katakanlah jatuh tempo atau kontrak abis, itu akan ganggu. Perusahaan bisa collapse (runtuh)," ujar Togar kepada Kontan.co.id pada Kamis (13/2).
Lebih jauh dampak dari ini akan membuat pemegang polis tidak memiliki kepastian. Kendati demikian, AAJI menghormati proses hukum yang ada. Lantaran Kejagung memiliki hak itu dan dilindungi Undang-undang.
Baca Juga: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih investigasi Jiwasraya
"Usulan kami, verifikasi akun itu harus cepat, kalau udah ditelaah, diverifikasi, dan tidak ada kaitannya segera di lepas pemblokiran. Kalau begini timbulkan ketidakpastian, kalau ini perusahaan asing, investasi yang diinginkan pemerintah bisa dipertanyakan," kata Togar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News