kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Ombudsman akui ada laporan penundaan kewajiban dari perusahaan asuransi ke nasabah*


Kamis, 13 Februari 2020 / 21:22 WIB
Ombudsman akui ada laporan penundaan kewajiban dari perusahaan asuransi ke nasabah*
ILUSTRASI. Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih Foto: TRIBUNNEWS/Adiatma


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemblokiran ratusan rekening efek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan dampak kepada industri asuransi Jiwa. Berdasarkan sumber Kontan.co.id, sejumlah perusahaan asuransi yang terkena dampak adalah Wana Artha Life, Indo Surya, Indolife, hingga Kresna Life.

Hal ini terungkap dari aduan pemegang polis kepada Ombudsman.

Baca Juga: Rekening efek diblokir karena kasus Jiwasraya, WanaArtha Life kesulitan bayar klaim

“Banyak laporan yang masuk dalam pantauan kami. Nama-nama perusahaan tersebut adalah sebagian saja dari yang kami pantau. Tapi kalau soal performanya belum patut untuk saya kemukakan,” ujar Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih kepada Kontan.co.id pada Kamis (13/2).

Ia melanjutkan, terdapat 74 laporan yang diadukan oleh masyarakat ke Ombudsman terkait penundaan proses pembayaran kewajiban oleh beberapa perusahaan asuransi. 

Ia bilang beberapa di antaranya ada yang datang berkonsultasi. Sebagian yang datang berkonsultasi mewakili kelompok (komunitas), seperti serikat pekerja.

Baca Juga: Rekening efek Kresna Asset Management dan Kresna Life diblokir? Ini kata OJK

“Jika hanya berkonsultasi tak didaftarkan sebagai laporan. Biasanya hanya kami jadikan sumber informasi untuk melengkapi pemantauan. Ada juga laporan dengan alasan sudah mengadu ke OJK tapi tindak lanjut tak jelas,” tutur Alamsyah.



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×