kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Indonesia Re Gelar Sharing Session & Diskusi Intensif Risiko dan Cyber Insurance


Kamis, 19 September 2024 / 18:47 WIB
Indonesia Re Gelar Sharing Session & Diskusi Intensif Risiko dan Cyber Insurance
ILUSTRASI. Indonesia Re Menyelenggarakan Sharing Session& Diskusi Intensif Risiko dan Cyber Insurance


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau disebut Indonesia Re sebagai salah satu perusahaan reasuransi terkemuka di Indonesia, membuka ruang diskusi mengenai risiko Cyber Insurance bersama Munich Re, salah satu pemain global dalam industri reasuransi.

Acara ini berlangsung di Pullman Hotel Thamrin, Jakarta pada 4 September 2024 dan dihadiri oleh berbagai stakeholder  seperti  PT Asuransi Asei Indonesia (Asuransi Asei), PT Surveyor Indonesia (PTSI), PT Sentra Proteksi Data Teknologi Indonesia (PrivasiMu), serta cyber expertise dari Munich Re.

Urgensi akan pentingnya peningkatan pemahaman terhadap Cyber Insurance di Indonesia sejalan dengan penerapan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) atau biasa dikenal UU PDP yang resmi berlaku pada Oktober 2024.

Baca Juga: Reasuransi Nasional Klaim Ekuitas Capai Rp 1,03 Triliun Per Juni 2024

UU ini mengatur mengenai asas; jenis data pribadi; hak subjek data pribadi; pemrosesan data pribadi; kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam memproses data pribadi; transfer data pribadi; sanksi administratif; kelembagaan; kerja sama internasional; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa dan hukum acara; larangan dalam penggunaan data pribadi; dan ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi.

Disampaikan dalam undang-undang ini bahwa institusi pengendali data pribadi wajib melakukan penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi dalam hal pemrosesan Data Pribadi memiliki potensi risiko tinggi terhadap Subjek Data Pribadi.

Apabila dilanggar terdapat saksi dimana salah satunya adalah denda administratif paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan institusi tersebut.

Diskusi dibuka oleh Delil Khairat, Direktur Teknik Operasi Indonesia Re, yang menekankan pentingnya kolaborasi dari berbagai stakeholder dalam mengkaji risiko dan menyusun pedoman underwriting Cyber Insurance.

Baca Juga: Indonesia Re Dukung Peningkatan Ekspor Pisang Mas ke Pasar Internasional

"Dalam menghadapi tantangan yang terus berkembang dalam dunia siber, diperlukan strategi yang matang dan wawasan global untuk melindungi organisasi dari risiko yang semakin kompleks," ujar Delil Khairat dalam sambutannya.

Cyber Insurance menjadi semakin esensial bagi semua perusahaan seiring dengan meningkatnya risiko serangan siber yang menargetkan aplikasi, perangkat, jaringan, dan pengguna.

Produk ini memungkinkan perusahaan untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh kejahatan siber seperti serangan siber dan pelanggaran data, yang dapat berdampak signifikan terhadap operasional, reputasi, dan keuangan perusahaan.

Kebijakan asuransi ini melindungi perusahaan dari biaya yang timbul akibat ancaman berbasis internet yang memengaruhi infrastruktur TI, tata kelola informasi, dan kebijakan informasi, yang sering kali tidak tercakup dalam polis asuransi komersial dan produk asuransi tradisional.

Selain itu, polis asuransi ini juga dapat memberikan perlindungan terhadap biaya hukum dan biaya terkait lainnya. Dengan meningkatnya ancaman siber, memiliki perlindungan yang tepat melalui asuransi siber kini menjadi kebutuhan bagi perusahaan yang ingin menjaga kelangsungan bisnis mereka.

Baca Juga: Indonesia Re Sebut Permodalan Jadi Salah Satu Tantangan Industri

Dalam kesempatan ini, Munich Re menyampaikan sharing dalam proses underwriting yang dilakukan secara global serta informasi benchmarking asuransi cyber yang ada di negara lain.

PTSI juga berkesempatan menyampaikan perannya dalam melakukan standarisasi dan sertifikasi proteksi cyber di Indonesia dalam waktu dekat.  

PrivasiMu sebagai perusahaan konsultasi dan manajemen teknologi pertama di Indonesia (reputable and multidisciplinary) menyediakan platform bagi organisasi untuk mematuhi aturan-aturan regulasi tertentu seperti UU PDP (privacy compliance), melakukan asesmen dan mitigasi risiko, serta memperlancar proses permintaan data, menyampaikan perannya dan juga sharing teknis terurama mengenai asesmen sistem proteksi cyber dari suatu perusahaan.

Berdasarkan sharing dari berbagai expertisediatas, merupakan basis bagi PT Asei dan Indonesia Re dalam menyusun produk Asuransi Cyber dan memberikan perlindungan yang tepat bagi konsumen kedepannya.

Baca Juga: Reasuransi Nasional Indonesia Catat Total Investasi Rp 5,75 Triliun Per Mei 2024

Pada workshop ini juga sekaligus dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Operasi Paket Jasa Pelindungan Data Pribadi antara 3 Pihak, Asuransi Asei dalam hal ini oleh Achmad S. Dalimunthe selaku Direktur Utama, PTSI yang diwakili oleh Saifuddin Wijaya selaku Direktur Komersial dan  Eryk Budi Pratama selaku Director Advisory dari PrivasiMu.

Pendalaman melalui sharing session dan diskusi ini merupakan langkah nyata Indonesia Re dan ASEI untuk terus berinovasi dalam menyediakan solusi reasuransi yang relevan dan adaptif terhadap perkembangan risiko yang dihadapi oleh industri.

Rencana kolaborasi dengan PTSI, PrivasiMu dan Munich Re lainnya diharapkan dapat memperkuat kesiapan industri dalam menghadapi risiko siber yang semakin kompleks.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×