kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Industri asuransi membaik, tarif premi direvisi


Kamis, 28 Agustus 2014 / 15:12 WIB
Industri asuransi membaik, tarif premi direvisi
ILUSTRASI. Segarkan harimu yang panas dengan menikmati manisnya Es Sari Nyiur (Youtube Galeri Rasa Channel)


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan akan merevisi aturan tarif premi pada lini usaha asuransi harta benda dan kendaraan bermotor, dengan catatan apabila statistik industri asuransi membaik.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, saat ini, pihaknya melihat statistik industri asuransi yang menjadi acuan tarif premi terus membaik. Itu berarti, ada kemungkinan besaran tarif premi akan diubah.

“Sekarang ini, kami masih melakukan kajian, apakah besarannya akan diturunkan atau tetap. Apabila, statistiknya membaik, rasio klaimnya turun, mungkin saja besaran tarif premi akan diturunkan,” tutur dia saat ditemui KONTAN usai pembukaan Indonesia Banking Expo, Kamis (28/8).

Menurut dia, pihaknya masih melakukan kajian terhadap penerapan Surat Edaran Nomor 06/D.05/2013 pada lini usaha asuransi harta benda dan kendaraan bermotor. OJK, lanjut dia, tidak akan membuat pelaku industri terlalu untung karena batas atas yang kelewat tinggi. Sebaliknya, OJK juga tidak bermaksud membuat pelaku industri rugi dengan menaruh batas bawah terlalu rendah.

Prinsipnya, SE Tarif Premi akan disesuaikan dengan statistik industri asuransi, rasio klaim dan potensi keuntungan dari aktivitas usaha yang dijalankan perusahaan asuransi, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap konsumen. “Intinya, jangan sampai juga batas bawah terlampau rendah, merugikan konsumen jika perusahaan asuransi gagal bayar,” terang Firdaus.

Sebelumnya, Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, pihaknya tengah mengevaluasi pelaksanan SE Tarif Premi. Salah satu poin yang akan direvisi, yaitu regulator berancang-ancang menyeret turun tarif premi. “Evaluasi ini melihat banyak perubahan, bisnis properti naik, gempa bumi bergeser, nanti kami diskusikan,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×