kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Industri Fintech butuh regulasi yang jelas


Selasa, 19 April 2016 / 18:18 WIB


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan regulasi untuk menjadi rujukan perusahaan penyedia jasa keuangan berbasis digital alias FinTech. Demi kebaikan perkembangan bisnis, pemain FinTech pun mengaku butuh aturan main.

Reynold Wijaya Chief Execituve Officer PT Mitrausaha Indonesia Group, salah satu FinTech dengan merek dagang Modalku menilai tanpa adanya regulasi, perkembangan industri FinTech bisa kacau.

Terlebih melihat pegalaman di beberapa negara, kurangnya aturan bisa merugikan masyarakat seperti adanya skema Ponzi. "Tapi pembuatan regulasi harus dilakukan bersama-sama karena industri ini memang punya karakteristik yang agak berbeda," ujarnya, Selasa (19/4).

Salah satunya adalah soal adaptasi FinTech yang tinggi dengan perkembangan inovasi. Kalau aturannya terlalu mengekang, bisa-bisa perkembangan industri menjadi stagnan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×