Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD), disambut baik oleh pelaku bisnis jasa keuangan berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech). Diharapkan, aturan-aturan tersebut dapat membangun iklim industri fintech yang sehat, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi mengatakan, pihaknya berharap kepada pemerintah untuk membuat regulasi mendukung berkembangnya industri Fintech di Indonesia.
"Aspirasi dari para pelaku adalah agar industri Fintech ini memiliki rambu-rambu yang klir. Agar (bisnis Fintech) bisa terus sehat dan kuat," ujar Adrian dalam keterangannya, Senin (20/8).
Dikatakannya, para pelaku usaha jasa keuangan digital dan pemerintah harus mengambil pelajaran dari apa yang terjadi di China. Di mana, banyak pelaku industri fintech yang terpaksa gulung tikar karena tidak adanya regulasi yang jelas. Regulasi di China, kata dia, baru diterbitkan setelah sekian tahun bisnis tersebut berjalan.
"Asosiasi sendiri belajar dari pengalaman di China. Banyak Fintech tutup karena regulasinya baru ada setelah belasan tahun. Itukan terlalu lama," paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada OJK agar aturan yang akan dikeluarkan dapat selaras dengan harapan para pelaku bisnis fintech. Dikatakan, selama ini pihaknya juga telah dilibatkan dan diakomodir dalam pembahasan pembuatan regulasi.
"Sekarang kalau OJK sudah ada aturan terbaru, saya kira isinya sudah sesuai ekspektasi pelaku industri fintech," tuturnya.
Senada, CEO fintech uangteman.com Aidil Zulkifli berharap, aturan yang terbit bisa melindungi kedua pihak, nasabah dan juga penyelenggara fintech. Menurutnya, regulasi yang akan dikeluarkan oleh OJK tersebut dapat membangun iklim berbisnis yang sehat.
"Aturan yang menimbulkan iklim yang sehat adalah aturan yang adil, jelas dan wajar untuk industri baru ini," ungkapnya
Salah satu hal terpenting, sambung dia, adalah bagaimana hak-hak para konsumen juga dilindungi secara aturan. "Tapi aturan juga harus fair dan balanced," imbuhnya.
Ia menuturkan, pemerintah dapat membuat aturan yang jelas dan stabil bagi para pihak penyelenggara, agar dapat mengatur bisnis dalam jangka waktu panjang.
Aidil melanjutkan, aturan yang dapat diprediksi menjadi penting, karena dapat menimbulkan iklim sehat untuk investasi di industri baru ini.
Kemudian, investasi dari luar negeri di industri keuangan digital juga diyakininya bisa kontribusi lumayan kepada target Foreign Direct Investment (FDI) Indonesia.
"Industri membutuhkan regulasi yang dapat diprediksi, sehingga penyelenggara dapat merencanakan bisnisnya dengan aman dan reliabel," harap Aidil.
Di samping itu, lanjut dia, sistem pengawasan juga harus dilakukan secara ketat. Mengingat, peluang berkembangnya industri tersebut sangat pesat.
"Aturan itu harus tegas untuk pelaku-pelaku bisnis yang abal-abal dan tidak serius. Banyak pelaku-pelaku dari China contohnya, yang illegal dan gak mau patuh ke aturan-aturan sekarang," katanya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan aturan terbaru tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) sudah selesai dan sudah diberi nomor. Peraturan OJK itu berisikan tentang tata kelola bisnis financial technology (fintech) secara keseluruhan. Seperti diketahui, saat ini baru ada satu aturan khusus untuk fintech P2P lending dalam beleid POJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News