kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hingga Agustus, ada 66 perusahaan fintech terdaftar dan mengantongi izin OJK


Senin, 20 Agustus 2018 / 17:53 WIB
Hingga Agustus, ada 66 perusahaan fintech terdaftar dan mengantongi izin OJK
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain fintech peer to peer (P2P) lending bertambah lagi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, hingga awal Agustus 2018, sudah ada 66 perusahaan fintech yang menyandang status terdaftar dan berizin dari OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyebut dari 66 perusahaan fintech itu telah disalurkan pembiayaan sebesar Rp 7,8 triliun. Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 62 fintech lainnya, yang berpotensi mendapatkan status terdaftar.

“Saat ini sudah ada 66 fintech lending yang terdaftar dan berizin. Adapun jumlah 66 itu, dari 128 fintech yang berpotensi terdaftar di OJK,” kata Riswinandi di Jakarta, Senin (20/8).

Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi baru merilis 65 fintech yang telah berizin dan terdaftar sampai 20 Agustus 2018. Menurutnya, perusahaan yang berstatus berizin, bisa beroperasi dan menjalankan bisnisnya secara permanen.

“Sebenarnya status terdaftar dan berizin bisa beroperasi di Indonesia, tetapi status izin adalah status permanen perusahaan tersebut bisa menjalankan bisnis terus menerus dengan tetap menjalankan sistem kerja yang sesuai standar prosedur dan transparan,” jelas dia.

Merujuk peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, terdapat perbedaan status berizin dan terdaftar. 

Pertama, penyelenggara yang mengajukan pendaftaran wajib memiliki modal yang disetor sebesar Rp 1 miliar. Kemudian rutin, melakukan pelaporan secara berkala setiap tiga bulan sekali tentang jumlah pemberi pinjaman, kualitas pinjaman, kegiatan yang dilakukan setelah terdaftar selama satu tahun.

Setelah mendapatkan status terdaftar, perusahaan tersebut wajib mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sejak memperoleh status terdaftar di OJK. Bagi perusahaan yang mengajukan izin, wajib memiliki modal yang disetor sekitar Rp 2,5 miliar.

Adapun 65 fintech P2P lending tersebut, di antaranya Danamas menjadi fintech satu-satunya telah mendapatkan izin dari OJK. Sedangkan yang lain masih berstatus terdaftar seperti Koinworks, Amartha, Investree, Modalku, Pendanaan.com, AwanTunai, KlikACC, CROWDO, Akseleran. Kemudian, ada UangTeman, Dompet Kilat, Taralite, FINTAG, Invoila, KIMO, TunaiKita, Igrow, Qreditt, Cicil, Dana Merdeka, Cash Wagon, Esta, Ammana, Gradana, Dana Mapan, Aktivaku, Karapoto, Danakini, Finmas, RupiahPlus, Toko Modal, Kredivo.

Selanjutnya, Indodana, Mekar, Pinjamango, iternak, Kredit Pintar, Kredito, Crowde, PinjamGampang, TaniFund, IndoFund, Danain, SGP Indonesia, KreditPro, Avantee, Do-it, RupiahCepat, Danarupiah, Dana Bijak, Cash Cepat, Dana Laut, Dana Syariah, Telefin, Modal Rakyat, Kawan Cicil, Sanders, Kredit Cepat, Uangme, Pinjam Modal, Pinjam Duit, Pinjam Yuk, Easy Cash dan Julo.

Dari 65 fintech tersebut, sekitar 63 perusahaan berdomisili di Jabodetabek, sementara yang lain di Bandung, Surabaya dan Ternate. 

Dari data per Agustus 2018, ada 28 fintech dalam proses pendaftaran, 51 perusahaan yang mengajukan permohonan pendaftaran yang dikembalikan, 38 perusahaan berminat mendaftar, satu pencabutan dan pembatalan dan empat perusahaan yang dikembalikan dan belum terdaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×