kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Industri Keuangan Non Bank Terapkan Strategi Antisipasi Terjadinya Fraud


Rabu, 14 Agustus 2024 / 20:12 WIB
Industri Keuangan Non Bank Terapkan Strategi Antisipasi Terjadinya Fraud
ILUSTRASI. Perusahaan di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) gencar implementasikan berbagai strategi untuk mengantisipasi terjadinya fraud (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) sedang gencar mengimplementasikan berbagai strategi untuk mengantisipasi potensi terjadinya fraud.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengumumkan akan menerapkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di Lembaga Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyampaikan bahwa penerbitan POJK ini adalah bagian dari upaya OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK.

POJK SAF LJK ini mencakup berbagai hal, termasuk penjelasan tentang tindakan yang tergolong fraud, ruang lingkup pihak yang terlibat, meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen, serta pihak lain yang bekerja sama dengan LJK, termasuk sektor swasta.

Baca Juga: Mewaspadai Alarm Ekonomi Indonesia

"POJK SAF LJK juga mengatur kewajiban penerapan sistem deteksi fraud serta peningkatan pemahaman baik di kalangan internal maupun eksternal, yang didukung dengan manajemen risiko yang memadai," ujar Aman dalam pernyataan resminya, Selasa (13/8).

Diharapkan bahwa penerbitan POJK SAF LJK ini dapat mendorong pelaksanaan strategi anti-fraud secara menyeluruh bagi LJK di bawah pengawasan OJK, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat.

Pada Selasa (13/8), PT Asuransi Indonesia Financial Group (IFG) bersama anggota holdingnya menandatangani Piagam Komitmen Anti Fraud bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat implementasi sistem anti-fraud di ekosistem holding BUMN asuransi, penjaminan, dan investasi.

Wakil Direktur Utama IFG, Haru Koesmahargyo, menekankan bahwa penguatan sistem anti-fraud ini sejalan dengan amanat dari Kementerian BUMN, yang menuntut BUMN untuk menerapkan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, serta pengendalian internal yang mampu menekan risiko kecurangan di lingkungan BUMN.

"Kerja sama ini menunjukkan keseriusan IFG dan anggota holding dalam mencegah fraud melalui penerapan tata kelola yang baik serta manajemen risiko yang efektif dalam operasional bisnis perusahaan," kata Haru dalam pernyataan resminya, Selasa (13/8).

Selain itu, IFG juga berkolaborasi dengan BPKP untuk mencegah korupsi dengan mengadakan sosialisasi terkait penerapan skema Fraud Control System (FCS) di lingkungan perusahaan.

PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) juga mengakui bahwa IKNB rentan terhadap ancaman fraud, terutama di sektor pembiayaan. Fraud yang paling sering terjadi di perusahaan pembiayaan adalah pemalsuan dokumen pengajuan pembiayaan.

Presiden Direktur CNAF, Ristiawan Suherman, menyatakan bahwa perusahaan telah menerapkan beberapa langkah pengendalian fraud. Langkah-langkah tersebut meliputi pengawasan aktif manajemen, struktur organisasi yang jelas, pengendalian dan pemantauan, serta edukasi dan pelatihan.

"CNAF juga telah menerapkan strategi anti-fraud yang mencakup pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan dan sanksi, pemantauan, evaluasi, serta tindak lanjut. Aktivitas pengendalian fraud di CNAF telah didukung oleh sistem Fraud Detection System (FDS) yang membuat pemeriksaan menjadi lebih efektif, efisien, dan akurat," ujar Ristiawan kepada Kontan, Rabu (14/8).

Baca Juga: Penyaluran Kredit Properti Naik, NPL Membaik

Dengan adanya POJK 12 Tahun 2024, CNAF berharap akan ada keseragaman dalam manajemen anti-fraud bagi industri keuangan, baik bank maupun non-bank. Keseragaman ini diharapkan dapat menekan aktivitas fraud melalui pemahaman yang seragam tentang definisi fraud serta tindakan pencegahan dan penanganannya di seluruh industri keuangan.

"CNAF akan terus berkomitmen untuk memerangi tindakan fraud dengan memperkuat struktur organisasi anti-fraud serta meningkatkan pelatihan dan sosialisasi terkait fraud," tambahnya.

PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM) atau WOM Finance juga menghadapi tantangan fraud, terutama terkait over alih atau gadai kepada pihak ketiga secara ilegal. Direktur Keuangan WOM Finance, Cincin Lisa, menjelaskan bahwa perusahaan telah menerapkan empat pilar strategi anti-fraud, yang mencakup deteksi menggunakan sistem pendeteksian, investigasi berkala, pemantauan evaluasi, dan tindak lanjut dengan kontrol dan monitoring perbaikan serta action plan untuk memitigasi agar fraud tidak terulang.

"Menurut kami, penerapan empat pilar ini telah selaras dengan peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024. Kami akan terus menerapkan strategi anti-fraud ini secara berkelanjutan dengan harapan dapat meminimalkan risiko fraud," ujar Cincin kepada Kontan, Rabu (14/8).

PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran juga menghadapi tantangan terkait fraud, terutama dalam hal pemalsuan dokumen keuangan dan side streaming dana perusahaan oleh debitur. Group CEO & Co-Founder Akseleran, Ivan Nikolas Tambunan, menyampaikan bahwa perusahaan telah menerapkan kerangka manajemen risiko yang mencakup pengawasan aktif oleh direksi dan komisaris, kebijakan manajemen risiko yang proper, proses identifikasi risiko, serta sistem pengendalian internal yang memadai.

"Kami menyambut baik POJK ini. Secara garis besar, kami sudah menerapkan sebagian besar aturan yang ada, tinggal memformalkan beberapa hal teknis yang diatur dalam POJK tersebut," ujar Ivan kepada Kontan, Rabu (14/8).

Fintech peer-to-peer (P2P) lending Modalku, di sisi lain, mengaku belum pernah mengalami kejadian fraud dari sisi internal. Hal ini karena perusahaan terus memperkuat sistem keamanan dan pengawasan untuk memastikan seluruh transaksi dan aktivitas di platform tetap aman dan terlindungi.

Country Head Indonesia Modalku, Arthur Adisusanto, menyampaikan bahwa perusahaan memiliki tim yang sudah terlatih dalam menjaga keamanan data, sistem, dan infrastruktur, salah satunya melalui manajemen akses.

Baca Juga: Kredit Macet Multifinance Naik Lagi

"Seluruh karyawan juga menerima pelatihan secara berkala untuk menghindari serangan siber seperti phishing maupun scam. Beberapa sistem keamanan yang diterapkan antara lain implementasi two-factor authentication di seluruh platform internal," tambahnya.

Untuk meminimalisir risiko kebocoran data, Modalku juga terus mengembangkan teknologi keamanan dengan mengaplikasikan beberapa standar keamanan, termasuk pencegahan, deteksi, dan pemantauan serangan siber, salah satunya melalui fitur alert dari sistem Modalku untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik dan mengapresiasi OJK dalam penerapan strategi anti-fraud ini. Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, menyampaikan bahwa dengan adanya POJK tersebut, diharapkan ke depan strategi anti-fraud dapat diterapkan oleh masing-masing penyelenggara fintech lending.

"Disiplin dalam mengikuti peraturan ini akan membantu penyelenggara fintech lending meminimalisir risiko fraud," ujar Entjik kepada Kontan, Rabu (14/8).

Lebih lanjut, AFPI telah melakukan sosialisasi kepada seluruh penyelenggara fintech lending yang menjadi anggota AFPI dan akan memasukkan POJK ini pada Module Training Sertifikasi Risk Management.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×