kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Industri Pergadaian Kini Dapat Jalankan Pinjaman Berbasis Dokumen, Ini Kata PPGI


Rabu, 22 Juli 2026 / 16:41 WIB
Industri Pergadaian Kini Dapat Jalankan Pinjaman Berbasis Dokumen, Ini Kata PPGI
ILUSTRASI. OJK menetapkan ketentuan terkait pinjaman berbasis dokumen yang dapat dilakukan pergadaian dengan memenuhi persyaratan tertentu pada 30 Juni 2026 (KONTAN/Muradi)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan ketentuan terkait pinjaman berbasis dokumen yang dapat dilakukan perusahaan pergadaian dengan memenuhi persyaratan tertentu pada 30 Juni 2026.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025.

Mengenai hal itu, Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menjelaskan produk pinjaman berbasis dokumen sebenarnya sudah ada di masyarakat dan dijalankan perusahaan gadai swasta selama ini yang dikenal sebagai gadai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun, selama ini produk tersebut belum ada aturannya.

Baca Juga: Transaksi QRIS Antarnegara Capai Rp 1,52 Triliun di Triwulan II, BI Bidik Ekspansi

"Setelah ditelaah OJK, produk itu bukan gadai dan bukan jaminan fidusia. Sebab, dokumen yang disimpan hanya BPKB dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial bagi debitur. Dengan demikian, OJK memasukannya sebagai kategori kegiatan usaha lain dengan nama pinjaman berbasis dokumen atau BPKB," ujar Sekretaris PPGI Holilur Rohman kepada Kontan, Rabu (22/7/2026).

Untuk bisa dijalankan oleh perusahaan gadai, Holilur menyebut OJK menetapkan syarat-syarat, sebagaimana diatur dalam POJK 29 Tahun 2025. Dia bilang syaratnya perusahaan pergadaian harus menerapkan prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko, dan tata kelola yg baik.

"Syarat lain karena bukan core bisnis, harus ada izin OJK kalau ingin menyelenggarakan produk tersebut," ucapnya.

Dengan demikian, Holilur menyampaikan bahwa produk gadai berbasis dokumen, dalam hal ini BPKB, dikuatkan dengan peraturan OJK. Dia bilang batas pinjaman produk tersebut hanya sekitar Rp 3 juta sesuai kondisi atau usia sepeda motor.

Holilur juga menyampaikan bahwa perusahaan gadai hanya boleh menjalankan produk berbasis dokumen berupa BPKB saja dan tidak termasuk non-BPKB seperti sertifikat.

"Perusahaan gadai hanya boleh menjalankan BPKB," tuturnya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, Holilur bilang, produk pinjaman berbasis dokumen dapat menjadi peluang bagi perusahaan gadai yang mau menjalankan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan ketentuan terkait pinjaman berbasis dokumen dikeluarkan dalam rangka mendukung pertumbuhan industri pergadaian yang sehat dan berkelanjutan, serta memperluas inklusi keuangan, UMKM, dan alternatif pembiayaan bagi masyarakat.

Baca Juga: SMF Catatkan Kenaikan Laba 33,9% Jadi Rp 391 Miliar di Semester I-2026

Terkait kinerja industri, OJK mencatat, penyaluran pembiayaan industri pergadaian mencapai Rp 163,27 triliun per Mei 2026. Nilai itu mengalami pertumbuhan sebesar 57,97%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Secara rinci mengenai kinerja per Mei 2026, Agusman menyampaikan pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai sebesar Rp 137,20 triliun. Nilainya mencakup 84,03% dari total pembiayaan yang disalurkan industri pergadaian. 

Sementara itu, OJK mencatat nilai aset industri pergadaian per Mei 2026 mencapai Rp 193,76 triliun. Nilainya meningkat 55,72%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 124,43 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×