Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan relaksasi pengajuan perizinan bagi perusahaan gadai yang belum mendapatkan izin untuk menjadi legal. Adapun batas waktu perizinan dapat dilakukan pada periode 1 Desember 2025 sampai 12 Januari 2026.
OJK menyatakan sebanyak 165 pelaku usaha telah mengajukan izin usaha pergadaian menjadi legal pada periode 1 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026. Dengan demikian, total perusahaan pergadaian berizin sebanyak 223 perusahaan hingga Januari 2026.
Mengenai hal itu, Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) sangat mendukung kebijakan OJK yang mendorong perusahaan gadai ilegal menjadi perusahaan yang berizin atau legal.
Pada dasarnya, Sekretaris PPGI Holilur Rohman mengatakan gadai ilegal itu sebenarnya sudah beroperasi hanya tidak berizin dari OJK. Dengan adanya izin usaha legal, keberadaan mereka bisa saja membuat persaingan usaha bisa makin ketat.
Baca Juga: Perusahaan Gadai Makin Menjamur di Indonesia, Ini Kata Budi Gadai
"Sebab, mereka makin percaya diri dan tidak sembunyi-sembunyi lagi," ujarnya kepada Kontan, Senin (9/3/2026).
Untuk menyikapi kondisi tersebut, Holilur menerangkan perusahaan gadai yang sudah ada bisa berfokus pada keunggulan masing-masing agar tak kehilangan pasar.
"Tergantung keunggulan yang dimiliki untuk menarik minat masyarakat, bisa layanan, lokasi, harga, dan lainnya," katanya.
Dari sisi perusahaan gadai, PT Gadai ValueMax Indonesia melihat secara positif perkembangan dari makin bertambahnya perusahaan gadai yang legal. Direktur Utama Gadai ValueMax Indonesia Brian Wiraatmadja mengatakan makin banyaknya pelaku usaha yang mengurus izin menjadi legal, industri pergadaian di Indonesia justru menjadi makin sehat dan transparan.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pembiayaan Pergadaian Tumbuh Tembus Rp 143,14 Triliun
Dia juga menilai langkah OJK tersebut juga menunjukkan komitmen regulator untuk menata industri agar seluruh perusahaan menjalani usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun demikian, Brian tak memungkiri bahwa bertambahnya jumlah perusahaan pergadaian, membuat tingkat persaingan di industri akan menjadi lebih ketat.
"Di sisi lain, hal itu juga memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai layanan pergadaian yang legal, aman, dan diawasi regulator," katanya kepada Kontan, Minggu (8/3/2026).
Selain itu, Brian juga melihat bahwa potensi pasar pergadaian di Indonesia masih sangat besar. Dia bilang tingkat inklusi keuangan yang masih rendah meski tingkat literasi sudah tinggi, menunjukkan besarnya potensi pasar yang belum dijangkau oleh perusahaan pergadaian.
"Dengan demikian, industri masih memiliki ruang pertumbuhan yang luas. Jadi, tetap ada peluang besar bagi perusahaan yang mampu memberikan layanan terbaik," ujar Brian.
Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan Industri Pergadaian Tumbuh 60,05% per Januari 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













