Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan masih menghadapi tantangan menurunkan biaya dana di tengah tingginya simpanan yang memperoleh bunga khusus atau special rate.
Kondisi ini terutama terjadi pada dana jumbo milik korporasi dan deposan besar yang memiliki daya tawar tinggi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sekitar 30% simpanan perbankan masih mendapatkan bunga di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS. Dana tersebut terutama berasal dari rekening pemerintah dan korporasi besar.
Baca Juga: LPS Mengingatkan Inklusi Keuangan Tanpa Literasi Berisiko
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan LPS terus mendorong bank dan deposan besar agar penempatan dana baru mengikuti TBP. Namun, LPS tidak memiliki kewenangan untuk mengatur harga deposito perbankan.
“TBP merupakan batas bunga penjaminan simpanan, bukan pengatur harga deposito,” ujar Anggito.
TBP untuk simpanan rupiah di bank umum saat ini sebesar 3,75%. LPS menyebut kontrak deposito yang sudah berjalan tidak dapat langsung diubah, sehingga penurunan bunga simpanan akan berlangsung secara bertahap.
Tekanan tersebut juga tercermin dari data per Juni 2026. Kepala Ekonom PermataBank Josua Pardede mencatat lebih dari 34% simpanan bank umum, atau sekitar Rp 3.594 triliun, memperoleh bunga di atas TBP LPS.
Baca Juga: OJK Cabut Izin BPRS Gaido Indonesia, LPS Lakukan Likuidasi
Dari jumlah tersebut, sekitar 51% berasal dari korporasi swasta.
Menurut Josua, tingginya permintaan special rate bukan berarti perbankan secara keseluruhan kekurangan likuiditas. Persoalannya adalah persaingan antarbank untuk mempertahankan dana jumbo yang relatif mudah berpindah ke instrumen lain.
Pilihan investasi seperti Surat Berharga Negara (SBN), Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), dan instrumen pasar uang turut memperkuat posisi tawar deposan besar.
Selama suku bunga acuan Bank Indonesia, imbal hasil SBN dan SRBI, serta daya tawar pemilik dana jumbo masih tinggi, tekanan special rate diperkirakan belum sepenuhnya hilang.
Meski demikian, tekanan tersebut berpeluang berangsur mereda seiring membaiknya struktur pendanaan perbankan, terutama melalui peningkatan dana murah atau current account savings account (CASA).
Baca Juga: LPS Bantah Ada Fenomena Makan Tabungan: Simpanan di Bawah Rp 100 Juta Masih Tumbuh
Strategi ini penting untuk mengurangi ketergantungan bank terhadap deposito berbunga tinggi.
Bank Mandiri mengakui permintaan special rate meningkat, khususnya dari nasabah dengan nominal penempatan besar.
Namun, bank tetap memberikannya secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan likuiditas, profil nasabah, tenor, serta hubungan bisnis.
Head of Deposit Product Management Bank Mandiri Mega Ekaputri Pujianto mengatakan penerima special rate mayoritas berasal dari segmen korporasi, BUMN, lembaga keuangan, dan nasabah wholesale.
Besaran bunga khusus tersebut berkisar 10 basis poin (bps) hingga 360 bps.
Sementara itu, Direktur Utama KB Bank Kunardy Darma Lie mengatakan deposito masih diminati nasabah yang mengejar imbal hasil tinggi.
Baca Juga: LPS Gencar Mendorong Deposan Besar dan Bank Kurangi Special Rate
Namun, KB Bank memilih tidak agresif mengandalkan special rate dan mengarahkan strategi pendanaan pada penguatan CASA serta pemanfaatan insentif likuiditas dari Bank Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














